Cegah Karhutla, Polsek Darul Makmur-Forkopimcam Pasang Spanduk Larangan Membakar Lahan

NAGAN RAYA – Polsek Darul Makmur Polres Nagan Raya bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) memasang spanduk imbauan larangan membakar hutan dan lahan di sejumlah titik rawan, Rabu (22/7/2026).

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar.

Kegiatan berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 18.00 WIB dan dipimpin langsung Kapolsek Darul Makmur, Muhammad Izazaya, S.H., bersama personel Polsek Darul Makmur dan unsur terkait.

Spanduk Dipasang di Tiga Desa

Pemasangan spanduk dilakukan di tiga desa yang berada di dua kecamatan di Kabupaten Nagan Raya.

Lokasi tersebut meliputi Desa Pulo Kruet, Kecamatan Darul Makmur, serta Desa Drien Tujoh dan Desa Babah Lueng di Kecamatan Tripa Makmur.

Spanduk berisi imbauan larangan membakar hutan dan lahan ditempatkan di sejumlah titik yang dinilai strategis agar mudah dilihat masyarakat.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Camat Tripa Makmur Nasruddin, S.Pd., perwakilan Koramil Darul Makmur melalui Babinsa, Kanit Intelkam Polsek Darul Makmur Aiptu Tri Fitriono, S.H., Danpos Ramil Tripa Makmur Peltu Putu Bisma, serta para keuchik dari Gampong Pulo Kruet, Drien Tujoh, dan Babah Lueng.

Keterlibatan berbagai unsur tersebut menjadi bagian dari upaya bersama untuk mencegah munculnya titik api dan potensi kebakaran hutan maupun lahan.

Warga Diingatkan Tak Buka Lahan dengan Cara Dibakar

Kapolsek Darul Makmur Muhammad Izazaya mengatakan pemasangan spanduk merupakan salah satu langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya karhutla.

Masyarakat diimbau tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara dibakar, terutama ketika kondisi cuaca berpotensi meningkatkan risiko terjadinya kebakaran.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dengan tidak membuka lahan menggunakan cara dibakar. Pencegahan karhutla merupakan tanggung jawab bersama demi menjaga keselamatan masyarakat, kelestarian lingkungan, serta menghindari dampak kabut asap,” ujarnya.

Kebakaran hutan dan lahan tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga dapat menimbulkan dampak lebih luas bagi masyarakat apabila menghasilkan kabut asap dan mengganggu aktivitas warga.

Karena itu, diperlukan keterlibatan masyarakat bersama pemerintah, TNI, Polri, dan seluruh unsur terkait dalam melakukan langkah pencegahan sejak dini.

Melalui pemasangan spanduk dan penyampaian imbauan tersebut, Polsek Darul Makmur bersama Forkopimcam berharap masyarakat semakin memahami bahaya karhutla serta berperan aktif menjaga lingkungan.

Upaya pencegahan diharapkan dapat meminimalkan potensi kebakaran sekaligus menjaga wilayah Kabupaten Nagan Raya tetap aman dan terhindar dari dampak kebakaran hutan maupun lahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *