Mahasiswa Desak Kementerian Kehutanan Usut Dugaan Alih Fungsi Mangrove Aceh Singkil

ACEH SINGKIL – Dugaan alih fungsi kawasan hutan mangrove menjadi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Aceh Singkil menuai sorotan. Ketua BEM Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam, Ramlan, mendesak Kementerian Kehutanan turun tangan mengusut status dan legalitas pemanfaatan lahan yang dipersoalkan.

Ramlan menilai persoalan tersebut harus ditangani serius karena menyangkut kelestarian kawasan mangrove dan kehidupan masyarakat pesisir. Terlebih, muncul dugaan adanya keterlibatan oknum anggota DPRK Aceh Singkil dalam persoalan tersebut.

Namun, dugaan keterlibatan tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak terkait serta belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum adanya hasil pemeriksaan dari instansi berwenang.

“Kami tidak akan tinggal diam ketika kawasan mangrove yang menjadi aset bersama diduga dirusak demi kepentingan segelintir pihak. Jabatan publik bukanlah tameng untuk menghindari proses hukum. Siapa pun yang terbukti melanggar harus dimintai pertanggungjawaban,” kata Ramlan.

Minta Kementerian Kehutanan Turun Tangan

Ramlan mendesak Kementerian Kehutanan RI segera melakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan status kawasan serta legalitas pemanfaatan lahan yang dipersoalkan.

Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, pemerintah harus mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kementerian Kehutanan tidak boleh hanya menjadi penonton. Jika ditemukan adanya pelanggaran, cabut hak guna lahannya, pulihkan kawasan yang rusak, dan proses seluruh pihak yang bertanggung jawab sesuai hukum,” tegasnya.

Ia juga meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan independen terhadap dugaan alih fungsi kawasan mangrove tersebut.

Selain itu, pemerintah daerah diminta tidak bersikap pasif dan segera mengambil langkah sesuai kewenangannya untuk mencegah potensi kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Soroti Dampak Kerusakan Mangrove

Ramlan mengingatkan bahwa keberadaan mangrove memiliki fungsi penting bagi masyarakat pesisir. Ekosistem tersebut menjadi benteng alami terhadap abrasi, gelombang pasang, dan banjir rob sekaligus menjadi habitat berbagai biota yang menopang kehidupan masyarakat, termasuk nelayan.

Kerusakan mangrove, menurutnya, bukan hanya persoalan hilangnya tutupan vegetasi, tetapi berpotensi memberikan dampak jangka panjang terhadap keseimbangan ekosistem dan perekonomian masyarakat pesisir.

“Negara harus hadir membela lingkungan dan kepentingan rakyat, bukan membiarkan kawasan hutan terus menjadi korban kepentingan pribadi,” ujarnya.

Mahasiswa Siap Kawal hingga Ada Kepastian Hukum

Ramlan menegaskan mahasiswa akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut. Langkah konstitusional juga disebut akan ditempuh apabila penanganannya dinilai berjalan lambat atau tidak transparan.

Ia mengajak mahasiswa, masyarakat sipil, akademisi, hingga organisasi lingkungan untuk ikut mengawal penyelamatan kawasan mangrove di Aceh Singkil.

“Hutan mangrove adalah warisan untuk generasi mendatang, bukan ruang untuk dieksploitasi secara melawan hukum. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kepastian hukum dan langkah nyata untuk memulihkan lingkungan Aceh Singkil,” katanya.

Ramlan berharap pemerintah dan aparat berwenang segera melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan status kawasan, dasar penguasaan atau pemanfaatan lahan, serta ada atau tidaknya pelanggaran dalam aktivitas yang dipersoalkan.

Hasil pemeriksaan tersebut dinilai penting agar persoalan tidak berhenti pada tudingan, tetapi memperoleh kepastian berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *