Pertemuan dengan PT CRBC Memanas, GRIB Jaya-LSM BRANTAS Soroti Pengelolaan Limbah Besi

MUSI BANYUASIN – Pertemuan antara PAC GRIB Jaya, LSM BRANTAS Musi Banyuasin (Muba), dan LBH PETA dengan pihak PT China Road and Bridge Corporation (CRBC) di Desa Simpang Bayat, Kabupaten Musi Banyuasin, berlangsung alot.

Ketegangan muncul saat pembahasan mengenai dugaan penjualan limbah besi perusahaan belum menemui titik terang. Toni, yang disebut sebagai pengurus sekaligus juru bicara PT CRBC, meninggalkan ruang pertemuan ketika pembahasan masih berlangsung.

Sikap tersebut kemudian disoroti perwakilan organisasi yang hadir karena dinilai kurang menghargai jalannya pertemuan.

Pertemuan itu merupakan tindak lanjut atas informasi dan laporan masyarakat terkait dugaan penjualan limbah besi yang disebut dilakukan tanpa sepengetahuan Pemerintah Desa Simpang Bayat.

Pertemuan Pertama Bahas Limbah yang Disebut Sudah Terjual

Pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 09.30 WIB, perwakilan GRIB Jaya, LSM BRANTAS, dan LBH PETA mendatangi kantor PT CRBC untuk membahas persoalan tersebut.

Dalam pertemuan, Ketua LBH PETA Mulyadi mempertanyakan limbah besi yang disebut telah dijual sebelumnya.

“Yang sudah terjual bagaimana ceritanya? Kami menduga jumlahnya mencapai 20 ton,” ujar Mulyadi.

Menurut keterangan pihak yang hadir dalam pertemuan, Toni membenarkan adanya limbah yang telah dijual. Dalam forum tersebut juga dibahas rencana pembuatan surat lelang terkait mekanisme pengelolaan limbah selanjutnya.

Namun, angka sekitar 20 ton yang disebutkan Mulyadi masih merupakan dugaan dan belum disertai data terverifikasi dalam keterangan yang diterima.

Pertemuan Kedua Berlangsung Alot

Sehari kemudian, Sabtu (18/7/2026), perwakilan organisasi kembali mendatangi kantor PT CRBC untuk menindaklanjuti hasil pembicaraan sebelumnya.

Mereka mempertanyakan realisasi surat lelang yang sebelumnya dibahas. Namun, menurut pihak organisasi, hingga pertemuan berlangsung dokumen tersebut belum tersedia.

Pembahasan kemudian berlangsung alot. Di tengah pertemuan yang disebut belum menghasilkan titik temu, Toni meninggalkan ruangan.

Peristiwa tersebut memicu kekecewaan dari sejumlah pihak yang hadir.

“Perusahaan hari ini harus ada keputusan yang pasti. Jangan seakan-akan tidak menghargai kami. Tidak ada titik terang dan perusahaan selalu berkelit. Kami juga dapat laporan masyarakat bahwa PT CRBC kembali mengeluarkan limbah padat berupa besi,” kata Arwani.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak organisasi. Hingga berita ini disusun, masih diperlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak PT CRBC terkait alasan Toni meninggalkan pertemuan maupun mekanisme pengelolaan dan penjualan limbah yang dipersoalkan.

Mobil Bermuatan Limbah Besi Diminta Tak Keluar Lokasi

Usai pertemuan, rombongan kemudian menuju lokasi yang disebut sebagai K8.

Di lokasi tersebut, mereka menemukan satu unit kendaraan yang telah memuat material yang disebut sebagai limbah besi dan diduga akan dibawa keluar dari area.

Perwakilan GRIB Jaya, LSM BRANTAS, LBH PETA, tokoh adat, masyarakat, serta pihak humas perusahaan kemudian meminta agar kendaraan tersebut tidak meninggalkan lokasi sebelum terdapat kejelasan mengenai pengelolaan material tersebut.

“Kami minta mobil diturunkan kembali muatannya sebelum ada titik terang dan kesepakatan,” ujar salah satu perwakilan di lokasi.

Menurut keterangan yang dihimpun dari pihak organisasi, pihak humas perusahaan kemudian menyampaikan bahwa untuk sementara tidak ada lagi limbah yang dikeluarkan atau dipindahkan hingga terdapat kesepakatan lebih lanjut.

Limbah Disepakati Dikumpulkan di Satu Titik

Setelah melalui pembahasan, pimpinan PT CRBC yang disebut bernama Mr. Liu akhirnya terlibat dalam penyelesaian persoalan tersebut.

Menurut pihak organisasi, disepakati bahwa material limbah akan dikumpulkan terlebih dahulu di satu titik.

Mekanisme pengelolaannya selanjutnya akan dibahas dengan melibatkan Pemerintah Desa Simpang Bayat, GRIB Jaya, LBH PETA, LSM BRANTAS, serta pihak terkait lainnya.

Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk menciptakan keterbukaan dalam pengelolaan limbah sekaligus memperjelas keterlibatan masyarakat dan pemerintah desa.

Minta Transparansi Pengelolaan Limbah

PAC GRIB Jaya, LSM BRANTAS Muba, dan LBH PETA menyampaikan sejumlah tuntutan kepada perusahaan. Mereka meminta adanya kejelasan mekanisme lelang, keterlibatan pemerintah desa dan masyarakat terdampak, kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup, serta transparansi mengenai limbah yang sebelumnya disebut telah dijual.

Mereka juga meminta agar aktivitas pengelolaan limbah perusahaan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangan masing-masing pihak.

“Kami tidak anti-investasi. Tapi kami tuntut perusahaan taat aturan dan hargai masyarakat. Tolong rangkul desa yang terdampak,” ujar perwakilan LSM BRANTAS Muba.

Persoalan dugaan penjualan limbah besi tersebut masih membutuhkan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut, termasuk mengenai status material, jumlah yang telah dijual, mekanisme penjualan, perizinan yang diperlukan, serta pihak yang berwenang atas pengelolaannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *