Sidang Rakyat di Beutong Ateuh Banggalang Sepakat Tolak Pertambangan, Usulkan Otoritas Adat

NAGAN RAYA – Ratusan warga dari empat desa di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, menggelar Sidang Rakyat sebagai bagian dari gerakan penolakan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah mereka.

Sidang Rakyat yang berlangsung di Rumoh Lambong, Desa Blang Meurandeh, Rabu (22/7/2026), tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan. Salah satunya, masyarakat menyatakan sikap menolak masuknya investasi pertambangan ke wilayah Beutong Ateuh Banggalang.

Kegiatan tersebut diinisiasi oleh Generasi Beutong Ateuh Banggalang (GBAB) bersama Perempuan Beutong Bersatu (PBB). Masyarakat yang hadir juga mengusulkan pembentukan otoritas kampung adat sebagai upaya memperkuat perlindungan terhadap lingkungan dan ruang hidup masyarakat.

Warga Usulkan Otoritas Kampung Adat

Selain menyatakan penolakan terhadap pertambangan, masyarakat mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Nagan Raya agar Beutong Ateuh Banggalang mendapatkan penguatan status sebagai kawasan yang dikelola melalui otoritas kampung adat.

Usulan tersebut dinilai penting oleh masyarakat untuk memperkuat perlindungan terhadap lingkungan, mempertahankan ruang hidup warga, sekaligus menjaga kelestarian adat dan budaya yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Ketua Generasi Beutong Ateuh Banggalang (GBAB), Zakaria, mengatakan sikap tersebut merupakan hasil kesepakatan masyarakat yang hadir dalam Sidang Rakyat.

Kesepakatan itu, menurutnya, turut diperkuat melalui petisi yang telah ditandatangani oleh warga sebagai bentuk dukungan terhadap penolakan pertambangan dan penguatan perlindungan wilayah adat.

Zakaria menyebut usulan penguatan kampung adat memiliki landasan yang dapat dikaji berdasarkan ketentuan hukum mengenai pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Libatkan Akademisi hingga LSM

Sidang Rakyat tersebut turut melibatkan sejumlah unsur, mulai dari akademisi, organisasi nonpemerintah (NGO), hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Keterlibatan berbagai pihak tersebut diharapkan dapat memberikan kajian akademis dan perspektif hukum maupun lingkungan sebagai landasan dalam menyusun usulan yang nantinya disampaikan kepada pemerintah.

Masyarakat berharap aspirasi yang dihasilkan melalui Sidang Rakyat dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dan pihak terkait.

Mereka juga berharap setiap kebijakan yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam di Beutong Ateuh Banggalang mempertimbangkan aspirasi masyarakat, perlindungan lingkungan, keberlangsungan ruang hidup, serta kelestarian adat dan budaya setempat.

Melalui Sidang Rakyat tersebut, warga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal aspirasi penolakan terhadap aktivitas pertambangan sekaligus mendorong adanya penguatan perlindungan terhadap wilayah Beutong Ateuh Banggalang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *