LIMA PULUH KOTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan pentingnya sertipikat tanah ulayat sebagai instrumen perlindungan aset masyarakat adat. Bagi masyarakat Nagari Sitapa, Kabupaten Lima Puluh Kota, kepastian hukum ini menjadi penguat posisi ninik mamak dalam melindungi warisan leluhur dari potensi konflik maupun eksploitasi ilegal.
Langkah ini diambil berkaca pada pengalaman masa lalu, di mana tanah adat seringkali menghadapi tantangan dalam pembuktian subjek hak saat terjadi sengketa atau pemanfaatan lahan secara tidak terkendali.
Refleksi Pentingnya Perlindungan Hukum
Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sitapa, Datuk Paduko Mogek Yosef Purnama, menceritakan masa sulit saat pandemi Covid-19 lalu. Kondisi ekonomi yang terpuruk memicu pemanfaatan hutan pinus di wilayah nagari secara masif oleh masyarakat tanpa kendali.
Meski pendekatan adat dan sosialisasi telah dilakukan, para pemimpin adat akhirnya harus menempuh jalur hukum guna menyelamatkan aset nagari. “Kami menangis semua. Sebagai anak nagari tentu ini kerugian besar, tetapi tanah ulayat harus tetap dijaga karena itu milik bersama anak kemenakan, bukan untuk habis hari ini saja,” tutur Yosef.
Kepastian Hukum sebagai Solusi Permanen
Pengalaman tersebut menjadi titik balik bagi Nagari Sitapa untuk memperkuat legalitas tanah mereka. Sebelum adanya sertipikat, masyarakat adat kerap terkendala dalam membuktikan hak kelola mereka secara administratif di hadapan hukum.
Kini, dengan diterbitkannya sertipikat tanah ulayat, ninik mamak memiliki pegangan resmi yang diakui negara. Sertipikat ini memastikan bahwa tanah tersebut sah milik komunitas adat dan tidak dapat diklaim secara sepihak oleh individu maupun pihak luar.
Simbol Pengakuan Negara
Bagi masyarakat Nagari Sitapa, sertipikat tanah ulayat bukan sekadar dokumen administrasi pertanahan biasa. Dokumen ini merupakan simbol pengakuan negara terhadap keberadaan dan hak-hak masyarakat adat di Sumatera Barat.
Kehadiran sertipikat ini diharapkan menjadi “benteng” permanen bagi nagari dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan aset tanah adat tetap dapat diwariskan serta dimanfaatkan oleh generasi mendatang secara berkelanjutan.












