JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa status Ibu Kota Negara Republik Indonesia secara hukum masih berkedudukan di Jakarta selama Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) belum diterbitkan.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/05/2026).
Keputusan Final Mahkamah
Dalam pembacaan amar putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon tidak dapat dikabulkan untuk seluruhnya.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat memimpin jalannya sidang.
Permohonan uji materi ini sebelumnya mempersoalkan Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN. Pemohon menilai adanya ketidakpastian hukum karena hingga saat ini Presiden belum juga menerbitkan Keppres, sementara pembangunan dan wacana pemindahan IKN terus berjalan.
Legalitas Status Jakarta
Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah, dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan bahwa mekanisme pemindahan ibu kota negara memang membutuhkan landasan hukum berupa keputusan presiden sebagai langkah eksekusi dari undang-undang tersebut.
“Selama keputusan Presiden berkenaan dengan pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara belum ditetapkan, Ibu Kota Negara masih tetap berkedudukan di Jakarta,” jelas Guntur.
Menghapus Ketidakpastian Hukum
Melalui putusan ini, Mahkamah Konstitusi memberikan kejelasan hukum bagi masyarakat dan pemerintah bahwa segala administrasi kenegaraan yang menyangkut kedudukan ibu kota tetap sah dilakukan di Jakarta. Putusan ini memastikan tidak ada kekosongan hukum terkait status ibu kota negara di masa transisi pembangunan Nusantara di Kalimantan Timur.
Hingga saat ini, pemerintah pusat masih terus melakukan persiapan infrastruktur dan regulasi turunan, namun secara yuridis, Jakarta tetap memegang status sebagai pusat pemerintahan RI sampai adanya penetapan resmi melalui instrumen Keppres oleh Presiden.












