DELI SERDANG — Penegakan hukum di wilayah hukum Polsek Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, kini menjadi sorotan publik. Meski sebelumnya kepolisian mengklaim telah melakukan penertiban, aktivitas perjudian sabung ayam di kawasan Pasar 4 dilaporkan masih berlangsung dan bahkan berencana menggelar kegiatan berskala besar pada Kamis (14/05/2026).
Rencana kegiatan tersebut dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap supremasi hukum dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat setempat.
Ketimpangan Klaim Penertiban dengan Realitas Lapangan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengelola lokasi perjudian disinyalir mematangkan persiapan untuk turnamen berskala masif. Aktivitas ini disebut-sebut hanya bergeser beberapa ratus meter ke arah area perkebunan warga guna menghindari pantauan langsung setelah klaim penggerebekan sebelumnya.
Kondisi ini kontras dengan pernyataan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, Ipda Arislus Sinulingga, S.H., yang sebelumnya menyatakan bahwa tindakan tegas telah diambil terhadap lokasi tersebut.
“Kemarin sudah kita gerebek dan sudah tutup, ini kita lidik dan kita tindak lanjut lagi,” ujar Ipda Arislus dalam pernyataan sebelumnya. Namun, rencana penyelenggaraan kegiatan baru menunjukkan bahwa aktivitas ilegal tersebut belum sepenuhnya berhenti.
Desakan Tindakan Tegas dari Pimpinan Polri
Masyarakat kini mendesak pimpinan kepolisian di tingkat yang lebih tinggi, yakni Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara, untuk mengambil langkah konkret. Publik berharap adanya tindakan preventif dan represif yang nyata guna menggagalkan aktivitas tersebut serta membongkar struktur pengelola judi di wilayah tersebut secara tuntas.
Selain tindakan di lapangan, tuntutan juga mengarah pada evaluasi internal terhadap jajaran Polsek Kutalimbaru guna memastikan tidak adanya pembiaran atau koordinasi ilegal yang melindungi praktik perjudian tersebut.
Ujian Integritas Penegakan Hukum
Aktivitas judi sabung ayam merupakan pelanggaran nyata terhadap Pasal 303 KUHP. Masyarakat berharap Polri dapat menunjukkan komitmen “Presisi” dalam menjaga ketertiban umum dan memastikan hukum tidak kalah oleh kepentingan oknum tertentu.
Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu respons resmi dari Kapolsek Kutalimbaru, AKP Idem Sitepu, S.H., terkait langkah antisipasi yang akan diambil kepolisian untuk menjaga wibawa penegakan hukum di wilayahnya.












