Program Trans Tuntas: 13 Ribu Transmigran di 22 Provinsi Akhirnya Terima Sertipikat SHM Setelah Menanti Puluhan Tahun

JAKARTA — Kementerian Transmigrasi mencatatkan sejarah penting dalam upaya memberikan kepastian hukum bagi warga transmigran. Melalui program Trans Tuntas, sebanyak 13.248 bidang Sertipikat Hak Milik (SHM) resmi dibagikan sepanjang tahun 2025 kepada para transmigran yang tersebar di 22 provinsi di Indonesia.

Capaian ini dilaporkan langsung oleh Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Kepastian Hukum dan Modal Ekonomi Rakyat

Menteri Iftitah menegaskan bahwa pembagian SHM ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam menuntaskan “keadilan yang tertunda”. Banyak warga transmigran yang telah menempati lahan selama puluhan tahun namun baru kali ini mendapatkan pengakuan hukum resmi.

“Bagi kami, sertifikat tanah bukan sekadar dokumen, tapi kepastian hukum, ketenangan hidup, dan modal ekonomi rakyat. Kepemilikan SHM ini membuka ruang bagi para transmigran untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraannya,” ujar Mentrans Iftitah.

Optimalisasi Aset Lahan Transmigrasi

Selain fokus pada legalitas lahan warga, program Trans Tuntas juga menyasar penataan dan optimalisasi aset negara. Hingga saat ini, kementerian telah menginventarisasi 72 bidang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dengan luas mencapai 300 ribu hektare.

Berikut adalah poin utama optimalisasi lahan transmigrasi nasional:

  • Potensi Nasional: Total potensi HPL transmigrasi mencapai 3,1 juta hektare.

  • Valuasi Aset: Sebanyak 22 ribu hektare lahan telah divaluasi oleh DJKN Kemenkeu dengan estimasi nilai Rp3,1 triliun.

  • Target Mendatang: Masih terdapat potensi lebih dari 500 ribu hektare lahan yang siap divaluasi untuk perencanaan pembangunan di masa depan.

Transparansi dan Penataan Lahan yang Sah

Menteri Iftitah menekankan bahwa proses valuasi lahan ini tidak bertujuan untuk menjual aset negara. Sebaliknya, langkah ini menjadi dasar perencanaan yang transparan agar pemanfaatan lahan transmigrasi benar-benar berpihak pada kepentingan negara dan masyarakat.

“Proses ini adalah dasar penataan dan optimalisasi pemanfaatan lahan secara sah dan transparan,” pungkasnya.

Melalui slogan “Tuntas Lahan, Tuntas Harapan”, Kementerian Transmigrasi berkomitmen untuk terus menyelesaikan sengketa lahan secara bertahap dan berkelanjutan demi menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh transmigran di pelosok negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *