BANGKA BARAT – Pengajuan dispensasi kawin di Kabupaten Bangka Barat sepanjang tahun 2026 didominasi oleh alasan calon mempelai perempuan yang telah hamil sebelum menikah. Hal tersebut disampaikan Pengadilan Agama Mentok berdasarkan data perkara hingga pekan pertama Juli 2026.
Juru Bicara sekaligus Hakim Pengadilan Agama Mentok, Iman Herlambang Syafruddin, mengatakan bahwa hingga awal Juli 2026 terdapat lima perkara dispensasi kawin yang telah berkekuatan hukum tetap.
Empat dari Lima Perkara Karena Kehamilan
Menurut Iman, dari lima permohonan dispensasi kawin yang diputus pada tahun 2026, empat perkara diajukan karena calon mempelai perempuan telah hamil sebelum pernikahan dilangsungkan.
“Dari lima perkara pada tahun 2026, sebanyak empat perkara diajukan karena calon istri sudah hamil terlebih dahulu,” ujar Iman, Selasa (14/7/2026).
Ia menjelaskan, dalam beberapa perkara tersebut kedua calon mempelai sama-sama masih berusia di bawah 19 tahun, sehingga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pernikahan hanya dapat dilaksanakan setelah memperoleh penetapan dispensasi dari pengadilan.
Satu Perkara untuk Mencegah Dampak Negatif
Sementara itu, satu permohonan dispensasi lainnya diajukan karena hubungan kedua calon mempelai dinilai sudah sangat dekat sehingga keluarga khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan apabila pernikahan ditunda.
Berbeda dengan Tahun 2025
Iman menjelaskan tren pengajuan dispensasi kawin pada tahun 2026 berbeda dibandingkan tahun sebelumnya.
Sepanjang 2025, Pengadilan Agama Mentok menerima enam permohonan dispensasi kawin. Sebagian besar saat itu diajukan karena kekhawatiran orang tua terhadap hubungan pasangan yang dinilai sudah terlalu erat.
Hanya satu perkara pada tahun 2025 yang diajukan karena kehamilan sebelum menikah.
Selain itu, terdapat satu permohonan dispensasi yang diajukan karena calon mempelai pria bekerja di luar daerah sehingga keluarga memilih mempercepat pelaksanaan pernikahan.
Dispensasi Kawin Sebagai Perlindungan Hukum
Menurut Iman, mekanisme dispensasi kawin merupakan instrumen hukum yang bertujuan memberikan perlindungan kepada anak di bawah umur yang akan melangsungkan pernikahan.
Ia menegaskan bahwa dalam perkara yang berkaitan dengan kehamilan, dispensasi kawin juga diharapkan dapat memastikan adanya tanggung jawab dari kedua calon mempelai terhadap keluarga yang akan dibangun.
“Perkara-perkara seperti itu diakomodasi melalui dispensasi kawin agar ada pertanggungjawaban dan anak yang nantinya lahir tidak terlantar,” jelasnya.
Ia menambahkan, melalui perkawinan yang telah memperoleh penetapan pengadilan, diharapkan terdapat kepastian hukum bagi ibu maupun anak yang akan dilahirkan.
“Kalau pihak pria sampai meninggalkan tanggung jawab, tentu akan sangat merugikan pihak perempuan. Karena itu, melalui perkawinan diharapkan ada tanggung jawab yang jelas dari calon suami,” pungkasnya.
Dispensasi Kawin Memerlukan Penetapan Pengadilan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia minimum perkawinan bagi laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun.
Apabila salah satu atau kedua calon mempelai belum mencapai usia tersebut, pernikahan hanya dapat dilaksanakan setelah memperoleh penetapan dispensasi dari pengadilan berdasarkan alasan yang mendesak serta disertai bukti-bukti yang cukup.












