SAMARINDA – Perjalanan hukum MA (29), seorang buruh harian lepas asal Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, memasuki babak baru. Setelah menjalani proses penyidikan sejak penangkapannya pada 27 Februari 2026, berkas perkara yang menjeratnya kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Samarinda dan siap memasuki tahap persidangan.
MA yang saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Sempaja, Samarinda, menghadapi dakwaan dugaan tindak pidana narkotika dengan ancaman pidana berat berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam perkara tersebut, MA disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang merupakan salah satu ketentuan dengan ancaman pidana paling berat dalam regulasi narkotika di Indonesia.
Keluarga Tunjuk Tim Advokat
Menghadapi proses hukum yang akan segera bergulir di Pengadilan Negeri Samarinda, keluarga MA secara resmi menunjuk Kantor Hukum Krissandi & Partners sebagai kuasa hukum.
Tim pembela dipimpin oleh Roszi Krissandi, S.H., C.PLA., bersama Deny Rahmono, S.H., Joko Sulistiono, S.H., M.H., dan Fardy Iskandar, S.H., M.H., yang akan mendampingi serta memberikan pembelaan hukum kepada MA selama proses persidangan berlangsung.
Roszi mengatakan, fokus utama tim saat ini bukan hanya mempersiapkan aspek yuridis, tetapi juga memastikan kondisi psikologis dan kesehatan klien tetap terjaga selama menjalani masa penahanan.
“Prioritas kami sekarang adalah memastikan klien dalam kondisi fisik dan mental yang baik selama di rumah tahanan. Karena seseorang yang tidak siap secara mental akan kesulitan menghadapi proses persidangan dengan baik,” ujarnya.
Tegaskan Prinsip Due Process of Law
Menurut Roszi, perkara yang dihadapi kliennya bukan semata persoalan pasal dan ancaman pidana, tetapi juga menyangkut hak setiap warga negara untuk memperoleh proses hukum yang adil.
Ia menegaskan bahwa prinsip due process of law harus diberikan kepada setiap orang tanpa memandang latar belakang sosial maupun ekonomi.
“Kami meyakini bahwa due process of law bukan hak eksklusif bagi kalangan tertentu. Setiap warga negara, termasuk seorang buruh harian lepas, berhak mendapatkan perlindungan dan proses hukum yang adil,” tegasnya.
Belum Terima Salinan Berkas Perkara
Roszi mengungkapkan bahwa hingga saat ini tim kuasa hukum belum menerima salinan resmi berkas perkara dari pihak kejaksaan.
Menurutnya, keberadaan salinan berkas perkara sangat penting untuk melakukan analisis terhadap alat bukti, prosedur penangkapan, penyitaan, maupun berbagai aspek hukum lainnya yang akan menjadi bagian dari strategi pembelaan.
“Kami akan segera mengajukan permohonan resmi kepada Kejaksaan Negeri Samarinda untuk memperoleh salinan berkas perkara. Ini merupakan langkah awal yang sangat penting dalam mempersiapkan pembelaan,” katanya.
Ia menjelaskan, setelah memperoleh berkas tersebut, tim advokat akan melakukan telaah secara menyeluruh terhadap seluruh fakta hukum, alat bukti, prosedur penegakan hukum, serta berbagai aspek lain yang relevan untuk diuji dalam persidangan.
Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Roszi menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur maupun proses penuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Namun demikian, menurutnya, tugas advokat adalah memastikan seluruh proses tersebut dapat diuji secara objektif dan transparan di hadapan majelis hakim.
“Kami menghormati kerja penyidik dan jaksa penuntut umum. Namun tugas kami adalah menguji seluruh fakta dan alat bukti secara objektif di persidangan, bukan untuk menghambat penegakan hukum, melainkan untuk memastikan keadilan benar-benar terwujud,” ujarnya.
Menanti Persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda
Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Samarinda, proses persidangan MA di Pengadilan Negeri Samarinda diperkirakan akan segera dimulai.
Bagi tim kuasa hukum, perkara ini tidak semata-mata berkaitan dengan putusan bersalah atau tidak bersalah, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memastikan bahwa sistem peradilan pidana berjalan sesuai prinsip keadilan, persamaan di hadapan hukum, dan perlindungan hak asasi setiap warga negara.












