Polres Jombang Bongkar Kasus Love Scamming dan Pemerasan Modus Polisi Gadungan, Pelaku Ditangkap di Lampung

JOMBANG — Satreskrim Polres Jombang berhasil menguak kasus tindak pidana penipuan berbasis elektronik (love scamming) disertai pengancaman dan pemerasan. Seorang pria berinisial MIN (23), warga Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, Provinsi Lampung, diringkus polisi setelah menyamar sebagai anggota kepolisian untuk memeras korbannya.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Magribi Agung Saputra, mewakili Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan komitmen penegakan hukum demi memberikan rasa aman serta kepastian hukum bagi warga Kabupaten Jombang.

“Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami berkomitmen memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat,” ujar AKP Magribi.

Nyamar Jadi Anggota Polsek Lowokwaru dan Rekam Video Call

Peristiwa bermula saat korban berinisial HZ berkenalan dengan tersangka melalui aplikasi pencari jodoh MUZZ. Dalam perkenalan tersebut, MIN mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Polsek Lowokwaru, Polres Malang.

Setelah menjalin komunikasi intensif selama dua pekan hingga berpacaran, tersangka membujuk korban untuk melakukan video call. Saat korban menuruti permintaan untuk membuka pakaian, tersangka diam-diam merekam dan menyimpan video tangkapan layar tersebut di ponselnya.

Pada Jumat (12/12/2025), aksi pemerasan dimulai di wilayah Jalan Diponegoro, Desa Grobongan, Kecamatan Mojowarno, Jombang. Tersangka menghubungi korban dengan berpura-pura menjadi atasannya di kepolisian, lalu mengancam akan menyebarkan rekaman video syur tersebut ke media sosial jika korban tidak menyerahkan uang Rp2 juta.

“Modus tersangka adalah membangun hubungan asmara melalui aplikasi jodoh. Setelah mendapatkan kepercayaan, tersangka merekam aksi korban saat video call dan menjadikannya alat untuk mengancam serta memeras uang,” terang AKP Magribi.

Buru Pelaku Hingga ke Lampung Tengah

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Tipidter Satreskrim Polres Jombang melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka di Sumatra.

Pada Senin (17/8/2026), tim penyidik menangkap tersangka MIN di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksinya, meliputi satu unit ponsel Redmi warna hitam, satu baju lengan panjang putih, satu buah pin Reserse, satu dasi Reserse warna merah, dan satu kalung tempat ID Card Reserse.

Terancam UU ITE, Polisi Imbau Warga Waspada

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (10) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk senantiasa bijak dan waspada dalam berinteraksi di media sosial, terutama ketika berkenalan dengan orang baru yang belum pernah ditemui secara langsung. Masyarakat diminta untuk segera melapor ke Hotline 110 apabila menjadi korban pengancaman atau pemerasan digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *