Paradigma Baru Hukum Pidana: Barsabnas Langsa Kupas Tuntas Keadilan Restoratif dalam KUHP dan KUHAP 2026

LANGSA — Kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru melalui UU No. 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku efektif tahun ini, membawa perubahan fundamental dalam sistem peradilan di Indonesia. Ketua Barisan Sahabat Nasir Djamil (Barsabnas), Advokat H. Hasan Basri, S.H., M.H., menegaskan bahwa hukum pidana kini tidak lagi sekadar ajang pembalasan, melainkan sarana pemulihan.

Dalam jumpa pers di ruang kerjanya di Jalan Masjid Sidodadi, Kecamatan Langsa Lama, Senin (9/2/2026), Hasan Basri menjelaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru mengedepankan pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

7 Manfaat Utama KUHP dan KUHAP Baru bagi Masyarakat

Menurut Hasan Basri, ada tujuh poin krusial yang menjadi keunggulan paradigma hukum baru ini:

  1. Pemulihan Hak Korban: Tidak hanya menghukum pelaku, tetapi menitikberatkan pada ganti rugi dan pemulihan kondisi korban.

  2. Solusi Overcrowding Lapas: Tindak pidana ringan tidak harus berakhir di penjara, sehingga mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan.

  3. Efisiensi Perkara: Proses Restorative Justice (RJ) memungkinkan perkara ringan selesai di luar pengadilan, sehingga birokrasi lebih cepat.

  4. Legitimasi Hukum yang Kuat: Berbeda dengan sebelumnya yang hanya berbasis peraturan instansi, kini RJ memiliki landasan undang-undang yang sah dan terstruktur.

  5. Kontrol Yudisial (SEMA No. 1 Tahun 2026): Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung terbaru, Ketua Pengadilan Negeri menjadi penentu sah atau tidaknya penghentian perkara berbasis RJ, sehingga lebih adil.

  6. Perlindungan Pelaku Anak: Memberikan ruang penyelesaian yang lebih ramah bagi anak, sesuai dengan pasal-pasal tertentu (364, 373, hingga 482 KUHP).

  7. Pencegahan Residivisme: Membantu pelaku memperbaiki diri agar dapat kembali diterima dengan baik oleh masyarakat.

Pengecualian bagi Kejahatan Berat

Meski memberikan ruang damai, Hasan Basri menegaskan bahwa Keadilan Restoratif memiliki batasan tegas. RJ tidak berlaku untuk tindak pidana serius seperti:

  • Korupsi dan Pencucian Uang.

  • Terorisme dan Pelanggaran HAM Berat.

  • Kekerasan Seksual.

“Masyarakat tetap harus menghindari segala bentuk kejahatan. Selain itu, KUHAP baru kini menjamin pendampingan hukum sejak awal pemeriksaan di kepolisian maupun kejaksaan demi perlindungan hak klien,” tegas Hasan.

Rencana Sosialisasi Massal di Kota Langsa

Guna memastikan masyarakat melek hukum, Barsabnas bersama pendirinya, Dr. H. M. Nasir Djamil, M.Si. (Anggota Komisi III DPR RI), berencana menggelar sosialisasi akbar di Aula Vitra Convention Hall.

Program ini akan melibatkan dua perwakilan dari setiap desa di Kota Langsa dengan menghadirkan narasumber lintas instansi, mulai dari DPR RI, Kepolisian, Kejaksaan, hingga praktisi hukum. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan stabilitas keamanan dan pemahaman hukum yang merata di tingkat akar rumput.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *