JAKARTA — Kebijakan pemerintah yang menyetujui impor minuman beralkohol asal Amerika Serikat (AS) melalui skema Agreement on Reciprocal Tariff (ART) memicu gelombang kemarahan publik. Langkah ini dianggap sebagai bentuk “penghambaan” terhadap devisa yang menjijikkan, di mana karakter dan moralitas bangsa seolah digadaikan hanya demi memanjakan tenggorokan wisatawan mancanegara.
Dalih pemerintah yang menyebut kebijakan ini untuk meningkatkan tourism spending atau pengeluaran turis dinilai sebagai alasan klise yang menutupi ketidakberdayaan Indonesia dalam diplomasi dagang dengan negara adidaya.
Standar Ganda: Pariwisata Berkualitas atau Sekadar Pesta Pora?
Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, mengeklaim variasi miras berkualitas penting untuk daya saing wisata. Namun, narasi ini menampar wajah industri pariwisata Indonesia yang katanya sedang bertransformasi menuju pariwisata berbasis budaya dan alam.
Alih-alih mempromosikan keunikan lokal, pemerintah justru sibuk menjadi “pelayan” bagi merek-merek miras Amerika. Kebijakan ini menegaskan bahwa demi mengejar target ekonomi, pemerintah tidak ragu melonggarkan keran produk yang jelas-jelas memiliki dampak sosial merusak bagi generasi muda.
Manipulasi Data di Balik Angka “Kecil”
Pemerintah berlindung di balik angka 7 persen atau nilai USD 86,1 juta sebagai dalih bahwa impor dari AS tidak signifikan. Namun, publik tidak buta; total impor miras Indonesia tahun 2025 yang menembus USD 1,23 miliar (sekitar Rp19 Triliun) adalah angka yang sangat mengerikan bagi negara yang katanya menjunjung tinggi nilai-nilai ketimuran.
Upaya mengecil-kecilkan angka ini dipandang sebagai taktik kotor untuk meredam resistensi ormas keagamaan dan tokoh masyarakat. Faktanya, setiap tetes miras impor yang masuk adalah tamparan bagi penegakan hukum dan upaya pemberantasan penyakit masyarakat di tanah air.
Industri Lokal Kian Terjepit, Kedaulatan Dagang Terancam
Janji perlindungan bagi produsen lokal hanyalah “omong kosong” birokrasi. Masuknya miras AS dengan tarif yang direprokal (timbal balik) dipastikan akan membunuh perlahan perajin minuman tradisional Nusantara yang selama ini dikriminalisasi dan sulit mendapatkan izin.
Kebijakan ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah lebih memilih menjadi kaki tangan kepentingan korporasi global daripada melindungi kedaulatan ekonomi rakyat sendiri. Jika minuman keras dijadikan tulang punggung pariwisata, maka Indonesia sedang berjalan menuju kehancuran karakter demi angka-angka pertumbuhan di atas kertas yang tak pernah dirasakan rakyat kecil.












