JAKARTA — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memberikan catatan kritis terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Ia menyoroti potensi terjadinya praktik jual-beli perkara di balik mekanisme baru yang diatur dalam regulasi tersebut.
Menurut Mahfud, potensi kerawanan ini muncul dari dua mekanisme penyelesaian perkara, yakni keadilan restoratif (restorative justice) dan plea bargaining. Ia meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk sangat berhati-hati dalam memulai implementasinya.
“Ada beberapa hal yang mungkin menjadi pekerjaan rumah kita agar hati-hati memulainya,” ujar Mahfud melalui kanal YouTube pribadinya, dikutip Minggu (4/1/2026).
Risiko di Balik Plea Bargaining dan Restorative Justice
Plea bargaining sendiri merupakan mekanisme di mana terdakwa atau tersangka mengakui kesalahannya untuk kemudian menyepakati hukuman tertentu dengan jaksa atau hakim. Sementara itu, restorative justice menitikberatkan pada pemulihan keadilan melalui perdamaian antara pelaku dan korban.
Mahfud menekankan bahwa tanpa pengawasan yang ketat, kedua celah hukum ini bisa disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan transaksional kasus.
“Kita harus hati-hati jangan sampai terjadi jual-beli perkara pada saat plea bargaining dan pada saat restorative justice. Ini harus benar-benar diawasi,” tegas Mahfud.
Masalah Fundamental Kenegaraan
Lebih lanjut, Mahfud mengingatkan bahwa penegakan hukum yang bersih adalah fondasi utama bagi stabilitas negara. Ia berharap regulasi baru ini tidak justru menjadi kemunduran dalam upaya pemberantasan mafia hukum di Indonesia.
“Karena ini masalah hukum, dan masalah hukum itu adalah masalah negara kita,” pungkasnya.












