JAKARTA — Pemerintah resmi memberikan stimulus ekonomi besar-besaran bagi pekerja di sektor padat karya. Karyawan dengan penghasilan bruto maksimal Rp10 juta per bulan akan dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau ditanggung pemerintah (DTP) selama tahun anggaran 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada akhir Desember lalu. Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan menstabilkan ekonomi nasional di tahun 2026.
Daftar 5 Sektor yang Berhak Terima Insentif
Tidak semua bidang usaha mendapatkan fasilitas ini. Insentif pajak ini difokuskan pada lima sektor padat karya tertentu yang memiliki peran vital dalam penyerapan tenaga kerja:
-
Industri Alas Kaki
-
Industri Tekstil dan Pakaian Jadi
-
Industri Furnitur
-
Industri Kulit dan Barang dari Kulit
-
Sektor Pariwisata
Fasilitas bebas pajak ini berlaku baik bagi karyawan tetap maupun karyawan tidak tetap, asalkan total penghasilan bruto (termasuk gaji dan tunjangan tetap) tidak melebihi ambang batas Rp10 juta per bulan.
Tujuan Stimulus Fiskal 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemberian fasilitas fiskal ini adalah upaya nyata pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat.
“Pemerintah menetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi serta sosial pada tahun 2026,” tulis Menkeu dalam poin pertimbangan beleid tersebut, Selasa (6/1/2026).
Melalui kebijakan ini, diharapkan beban pengeluaran rumah tangga pekerja di sektor-sektor tersebut berkurang, sehingga konsumsi domestik tetap terjaga yang pada akhirnya akan menopang pertumbuhan ekonomi nasional.












