Hanya Keluarga Inti! Menkum Supratman Tegaskan Aturan Delik Aduan Perzinaan di KUHP Baru

JAKARTA — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan penjelasan tegas mengenai aturan perzinaan dan hidup bersama tanpa ikatan pernikahan (kumpul kebo) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Supratman menekankan bahwa tindak pidana tersebut bersifat delik aduan, yang berarti hanya pihak-pihak tertentu yang memiliki hak hukum untuk melapor.

Dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026), ia merinci bahwa pihak yang sah untuk mengadu hanyalah pasangan resmi (suami/istri) atau orang tua dari pelaku.

Perluasan Perlindungan Anak

Supratman menjelaskan perbedaan signifikan antara aturan lama dengan KUHP baru yang mulai berlaku tahun 2026 ini. Jika aturan sebelumnya hanya fokus pada perselingkuhan oleh mereka yang sudah menikah, aturan baru kini juga mencakup perlindungan terhadap anak yang belum menikah.

“Kalau di KUHP yang lama itu hanya mengatur perzinaan yang dilakukan oleh salah satunya sudah berkeluarga. Tetapi di dalam KUHP yang baru itu juga ada yang terkait dengan anak yang harus dilindungi,” ujar Supratman.

Artinya, orang tua kini memiliki legal standing atau dasar hukum untuk melaporkan anak mereka yang melakukan praktik kumpul kebo demi menjaga martabat keluarga.

Hasil Kompromi Politik dan Moralitas

Lahirnya aturan ini diakui Supratman melalui proses perdebatan yang panjang di DPR RI. Ia menyebutkan adanya tarik-ulur kepentingan antara fraksi-fraksi partai politik berdasarkan ideologi nasionalis dan agama.

“Ini perdebatan soal moralitas di antara partai-partai. Akhirnya lahir kompromi seperti ini,” pungkasnya.

Dengan berlakunya delik aduan ini, pihak luar seperti warga sekitar, organisasi kemasyarakatan, maupun Satpol PP tidak dapat melakukan penggerebekan atau melaporkan secara hukum tanpa adanya aduan dari anggota keluarga inti (suami, istri, atau orang tua) pihak yang bersangkutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *