MUBA — Aktivitas pembangunan jalan setapak di Desa Sindang Marga, Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, menuai protes keras dari masyarakat. Pasalnya, proyek tersebut dikerjakan tepat di tengah jalan desa yang merupakan satu-satunya akses utama warga untuk beraktivitas sehari-hari.
Berdasarkan laporan masyarakat yang diterima oleh lembaga pemantau setempat, warga mengeluh kesulitan melintas lantaran jalan yang biasa mereka gunakan kini terhambat oleh aktivitas pengerjaan fisik di lokasi tersebut, Selasa (6/1/2026).
Laporan Diabaikan Aparat Desa
Menanggapi keluhan tersebut, pihak lembaga langsung melakukan peninjauan lapangan. Hasilnya, ditemukan fakta bahwa proyek pembangunan jalan setapak itu memang dilakukan di jalur umum tanpa mempertimbangkan akses alternatif bagi warga desa.
Ironisnya, upaya komunikasi yang dilakukan melalui pesan singkat (WhatsApp) kepada Sekretaris Desa (Sekdes) Sindang Marga untuk mencari solusi bagi masyarakat justru tidak mendapatkan respons. Laporan warga tersebut terkesan diabaikan oleh pihak aparat desa.
Pembangunan Dinilai Melanggar SOP
Pihak lembaga menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur desa tidak boleh merugikan kepentingan publik. Proyek yang dikerjakan seharusnya memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas, termasuk memastikan akses mobilitas warga tidak terputus total.
“Membangun boleh, bekerja boleh, tapi harus sesuai SOP. Jangan sampai merugikan masyarakat atau orang lain untuk menjalankan aktivitas. Di Desa Sindang Marga ini tidak ada jalan lain kecuali jalan yang kalian gunakan untuk bekerja sekarang ini,” tegas perwakilan lembaga di lokasi.
Masyarakat mendesak agar aparat desa segera mengevaluasi teknis pengerjaan proyek tersebut. Jika tetap dibiarkan tanpa solusi akses jalan, warga mengancam akan membawa masalah ini ke tingkat kecamatan maupun dinas terkait di Kabupaten Musi Banyuasin agar dilakukan penindakan tegas.












