HUKUM  

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku Mulai 2 Januari 2026, Ini Daftar Pasal Kontroversialnya

JAKARTA — Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi diberlakukan mulai Kamis, 2 Januari 2026. Penerapan aturan ini dilakukan setelah melewati masa transisi selama tiga tahun sejak disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 pada 2 Januari 2023.

Bersamaan dengan KUHP baru, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru juga mulai berlaku. KUHAP tersebut telah disepakati DPR RI bersama pemerintah pada November 2025. Pemberlakuan dua regulasi ini menandai perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional.

Perubahan Besar Sistem Hukum Pidana Indonesia

Pemerintah menyebut KUHP dan KUHAP baru sebagai bagian dari upaya pembaruan hukum pidana yang lebih sesuai dengan nilai-nilai nasional. Namun, sejak tahap pembahasan hingga resmi diberlakukan, keberadaan KUHP baru menuai kritik tajam dari kelompok masyarakat sipil.

Sejumlah organisasi, seperti LBH Jakarta dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), menilai banyak pasal dalam KUHP baru bersifat kontroversial dan berpotensi mengancam kebebasan sipil, privasi warga negara, serta hak kelompok minoritas.

LBH Jakarta bahkan menyebut awal tahun 2026 sebagai momentum krusial bagi kebebasan berekspresi di Indonesia, menyusul berlakunya sejumlah pasal yang dinilai rawan digunakan untuk membatasi kritik dan ekspresi publik.

Daftar Pasal Kontroversial dalam KUHP Baru

Berikut sejumlah pasal dalam KUHP baru yang paling banyak disorot publik sejak proses pembahasan hingga resmi diberlakukan:

1. Pasal Living Law (Pasal 2)

Pasal ini mengakui hukum adat atau kebiasaan masyarakat sebagai hukum yang hidup. Namun, ketidakjelasan batasan dan standar penerapannya memunculkan kekhawatiran akan potensi diskriminasi serta kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum.

2. Pasal Penyebaran Paham yang Bertentangan dengan Pancasila (Pasal 188)

Pasal ini melarang penyebaran komunisme, marxisme-leninisme, serta paham lain yang dianggap bertentangan dengan Pancasila. Definisi “di muka umum” diperluas hingga mencakup ruang digital, sehingga aktivitas di media sosial dinilai rentan dikriminalisasi.

Frasa “paham lain” juga dinilai multitafsir dan berpotensi membungkam diskursus akademik maupun politik.

3. Pasal Penghinaan Presiden dan Lembaga Negara (Pasal 240–241)

Mengatur pidana penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. Meski bersifat delik aduan, pasal ini dinilai berpotensi menjerat kritik terhadap kinerja pejabat publik.

4. Pasal Unjuk Rasa Tanpa Pemberitahuan (Pasal 256)

Aksi demonstrasi tanpa pemberitahuan kepada aparat dapat dipidana hingga enam bulan penjara. Ketentuan ini dinilai membatasi hak konstitusional warga negara untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat.

5. Pasal Tindak Pidana Agama (Pasal 300–305)

KUHP baru kembali memuat pasal penodaan agama dan memperkenalkan pidana pemurtadan. Rumusan pasal yang dinilai “karet” dikhawatirkan memperburuk iklim toleransi serta kebebasan beragama dan berkeyakinan.

6. Pasal Perzinaan dan Kohabitasi (Pasal 411–412)

Mengatur pidana hubungan seksual di luar pernikahan serta hidup bersama tanpa ikatan sah. Meski termasuk delik aduan, pasal ini dinilai sebagai bentuk intervensi negara terhadap ranah privat warga.

Ujian Demokrasi dan Kebebasan Sipil

Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menjadi tonggak penting dalam sejarah hukum pidana Indonesia. Namun, kontroversi yang mengiringinya menunjukkan adanya tarik-menarik antara upaya pembaruan hukum dengan perlindungan kebebasan sipil.

Kelompok masyarakat sipil menegaskan bahwa penerapan pasal-pasal kontroversial tersebut akan menjadi ujian besar bagi demokrasi, supremasi hukum, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *