Krisis APBD NTT: 9.000 Pegawai PPPK Terancam Dirumahkan pada 2027 Akibat Aturan Belanja Pegawai

KUPANG, NTT — Kabar mengejutkan datang dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Sebanyak 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di wilayah tersebut terancam dirumahkan pada tahun 2027 mendatang. Kebijakan pahit ini diambil sebagai dampak langsung dari krisis anggaran dan penyesuaian terhadap regulasi keuangan pusat.

Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengungkapkan bahwa langkah rasionalisasi ini merupakan konsekuensi yang tidak terhindarkan demi menjaga stabilitas keuangan daerah.

Terbentur Aturan UU HKPD: Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen

Keputusan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Dalam aturan tersebut, Pemerintah Daerah diwajibkan membatasi porsi belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Saat ini, porsi belanja pegawai di Pemprov NTT masih jauh melampaui batas tersebut, sehingga diperlukan pemangkasan besar-besaran agar tidak melanggar ketentuan nasional.

“Indikasinya, Pemprov NTT harus mengurangi porsi belanja pegawai sebesar Rp540 miliar tahun depan. Kondisi APBD kita terbatas, diperparah dengan turunnya transfer keuangan dari pemerintah pusat ke daerah,” jelas Gubernur Melki, Kamis (26/2/2026).

Rasionalisasi Massal: Dari 12 Ribu Menjadi 3 Ribu Pegawai

Gubernur Melki menjelaskan bahwa dari total keseluruhan 12.000 pegawai PPPK yang ada di lingkungan Pemprov NTT, keterbatasan anggaran memaksa pemerintah untuk hanya mempertahankan sebagian kecil saja.

“Mau tidak mau, dengan keterbatasan APBD, maka Pemprov akan melakukan rasionalisasi terhadap pegawai PPPK. Sebanyak 9.000 pegawai akan dirumahkan,” tandasnya. Kebijakan ini diambil guna memastikan sisa anggaran dapat dialokasikan untuk program pembangunan dan peningkatan produktivitas daerah lainnya.

Menanti Perubahan Situasi Politik

Meski kebijakan ini telah direncanakan, Gubernur Melki tetap menaruh harapan pada kemungkinan perubahan regulasi di masa depan. Ia berharap pemerintah pusat dapat meninjau kembali aturan tersebut berdasarkan dinamika yang terjadi di daerah.

“Mudah-mudahan aturan ini bisa berubah sesuai dengan situasi politik di masa mendatang,” harap Gubernur NTT tersebut.

Situasi ini memicu kekhawatiran besar di kalangan tenaga honorer dan PPPK di NTT, mengingat besarnya jumlah personel yang akan terdampak. Publik kini menanti langkah mitigasi dari pemerintah pusat agar rasionalisasi ini tidak menimbulkan dampak sosial dan pengangguran massal di wilayah NTT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *