JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam upaya pencegahan korupsi dengan hadir di tengah masyarakat melalui gelaran Kampung Hukum Mahkamah Agung (MA) 2026, Senin (9/2/2026). Mengusung tema visual “Merah Putih”, booth KPK menjadi pusat perhatian bagi para hakim, aparatur sipil negara (ASN), hingga masyarakat umum.
Kepala Satuan Tugas pada Direktorat Sosialisasi dan Kampanye KPK, Medio Venda, menjelaskan bahwa kehadiran lembaga antirasuah ini merupakan manifestasi dari fungsi pencegahan dan pendidikan yang menjadi pilar utama KPK.
Fasilitasi Pelaporan LHKPN dan Gratifikasi
Selain mengampanyekan nilai-nilai antikorupsi, KPK menyediakan layanan teknis bagi pejabat publik. Layanan ini sangat krusial mengingat batas waktu pelaporan LHKPN nasional jatuh pada 31 Maret, namun khusus bagi aparatur peradilan, Mahkamah Agung mengimbau penyelesaian laporan paling lambat 28 Februari 2026.
“Kami menyediakan pelayanan konsultasi langsung terkait pelaporan harta kekayaan (LHKPN) dan gratifikasi. Pejabat publik, termasuk hakim dan ASN, tidak terlepas dari potensi gratifikasi. Di sini mereka bisa berkonsultasi agar kewajiban tersebut dipahami dan dilaksanakan dengan benar sebagai langkah antisipatif,” ujar Medio Venda.
Literasi Antikorupsi dan “Merchandise” Integritas
Untuk menarik minat pengunjung, booth KPK juga berfungsi sebagai perpustakaan mini yang menyediakan berbagai sumber literatur, baik dalam bentuk cetak maupun e-book secara gratis. Selain itu, pengunjung yang berpartisipasi dalam kegiatan kampanye berkesempatan mendapatkan merchandise eksklusif bertema antikorupsi.
Langkah ini diambil untuk menanamkan nilai-nilai integritas secara lebih menyenangkan dan mudah diterima oleh semua kalangan, mulai dari penegak hukum hingga masyarakat sipil.
“Biasakan yang Benar”: Mengubah Paradigma Budaya KKN
Pesan utama yang diusung KPK dalam Kampung Hukum tahun ini adalah slogan “Biasakan yang Benar”. Kalimat ini bukan sekadar jargon, melainkan ajakan bagi publik untuk mengubah kebiasaan yang selama ini dianggap lumrah namun sebenarnya keliru secara hukum dan etika.
“Kami ingin membangun kesadaran baru. Jangan lagi membenarkan yang sudah biasa dilakukan jika itu salah, tetapi mulailah membiasakan perilaku yang benar. Integritas harus dimulai dari pembiasaan kecil di kehidupan sehari-hari,” tegas Medio Venda.
Partisipasi konsisten KPK dalam Kampung Hukum MA setiap tahunnya membuktikan sinergi yang kuat antara lembaga antirasuah dan lembaga peradilan dalam menciptakan ekosistem hukum yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik KKN di Indonesia.












