Korupsi di Atas Korupsi: Kejati Riau Tetapkan Eks Sekretaris Dinas dan Direktur Jadi Tersangka Aset Sitaan Bengkalis

PEKANBARU — Sebuah kasus korupsi dengan plot yang ironis kembali mencuat di Provinsi Riau. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menetapkan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penguasaan barang bukti berupa pabrik mini kelapa sawit di Kabupaten Bengkalis yang bernilai puluhan miliar rupiah.

Kedua tersangka tersebut adalah HJ, mantan Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Bengkalis periode 2015–2017, serta S, Direktur PT Tengganau Mandiri Lestari.

Negara Merugi Rp30,8 Miliar dari Aset Sitaan

Kepala Kejati Riau, Sutikno, mengungkapkan bahwa penguasaan ilegal terhadap barang bukti yang seharusnya dikelola negara ini telah menyebabkan kerugian finansial yang fantastis.

“HJ dan S ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penguasaan barang bukti pabrik mini kelapa sawit. Total kerugian negara mencapai Rp30.875.798.000,” ujar Sutikno di Pekanbaru, Kamis (19/2/2026).

Modus: Aset Negara Tidak Dicatat dan Disewakan Ilegal

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Carrel Williams, menjelaskan bahwa pabrik yang berlokasi di Desa Tengganu tersebut merupakan barang bukti sitaan negara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2014.

Seharusnya, aset tersebut dikelola oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis setelah dieksekusi pada 2015. Namun, HJ yang saat itu menerima barang bukti diduga sengaja tidak melakukan pengamanan baik secara fisik maupun administratif. Aset tersebut bahkan sengaja tidak dicatat dalam daftar inventaris barang milik daerah.

Alih-alih diamankan untuk kepentingan daerah, pabrik tersebut justru:

  • Dikuasai secara ilegal oleh tersangka S hingga Agustus 2019.

  • Disewakan kepada pihak lain tanpa izin resmi hingga Maret 2024.

Abai Terhadap Teguran Pemerintah

Padahal, Pemkab Bengkalis diketahui sempat melayangkan surat resmi kepada Direktur PT Tengganau Mandiri Lestari pada Januari 2017 terkait status aset tersebut. Namun, teguran tersebut diabaikan, dan pemanfaatan pabrik untuk keuntungan pribadi terus berlangsung selama bertahun-tahun.

“Ini barang sitaan dari kasus tindak pidana korupsi yang seharusnya dikelola Pemkab, ternyata justru dikelola lagi oleh pihak swasta (S) dan menimbulkan kerugian negara kembali,” tegas Carrel.

Kejati Riau kini tengah mendalami penyidikan lebih lanjut untuk menelusuri aliran dana hasil penyewaan pabrik tersebut serta menggali potensi keterlibatan pihak lain dalam skandal penguasaan aset negara ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *