JAKARTA — Hubungan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) memasuki babak baru yang lebih progresif. Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump, kedua negara sepakat untuk memangkas hambatan perdagangan non-tarif melalui pemberlakuan transfer data lintas negara secara terbatas.
Kesepakatan strategis ini merupakan bagian dari Agreement on Reciprocal Tariff (ART) atau perjanjian dagang resiprokal yang telah diteken oleh kedua kepala negara pada Kamis (19/2/2026).
Transfer Data Lintas Batas: Perlindungan Konsumen Jadi Prioritas
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memperlancar arus informasi ekonomi namun tetap mengedepankan kedaulatan data nasional.
“Indonesia mendorong transfer data lintas batas terbatas sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Amerika pun akan memberikan perlindungan kepada data konsumen setara dengan perlindungan data konsumen yang diberlakukan di Indonesia,” ujar Airlangga dalam konferensi pers daring, Jumat (20/2/2026).
Poin ini sangat krusial mengingat Indonesia memiliki regulasi ketat mengenai Pelindungan Data Pribadi (PDP). Dengan adanya kesetaraan standar perlindungan, risiko penyalahgunaan data dalam transaksi lintas negara dapat diminimalisir.
Penghapusan Bea Masuk Transaksi Elektronik
Selain urusan data, perjanjian ART ini juga membawa kabar baik bagi pelaku industri digital. Indonesia dan AS menyepakati penghapusan biaya masuk untuk transaksi elektronik antar kedua negara. Kebijakan ini diharapkan mampu mendongkrak efisiensi perdagangan jasa dan produk digital di kedua belah pihak.
“Kedua belah negara sepakat untuk tidak mengenakan biaya masuk transaksi elektronik. Kebijakan ini juga kita berikan kepada Eropa, jadi bukan Amerika saja,” tambah Airlangga.
Dampak bagi Perekonomian Nasional
Langkah ini dinilai sebagai upaya pemerintah Indonesia untuk:
-
Meningkatkan Daya Saing: Produk digital Indonesia akan lebih kompetitif di pasar AS.
-
Efisiensi Logistik Digital: Mengurangi biaya operasional bagi perusahaan teknologi.
-
Memperkuat Posisi Global: Menyamakan standar perdagangan dengan blok ekonomi besar lainnya seperti Uni Eropa.
Perjanjian ART ini diharapkan mampu menjadi mesin pertumbuhan baru bagi ekonomi digital Indonesia di tengah dinamika pasar global tahun 2026.












