Hindari Salah Sasaran, Pemkab Gresik Perketat Verifikasi Hibah Hingga Tingkat Desa

GRESIK — Pemerintah Kabupaten Gresik resmi memperketat sistem verifikasi penyaluran hibah daerah hingga ke level desa. Langkah ini diambil sebagai bagian dari pembenahan tata kelola anggaran guna memastikan setiap rupiah yang digelontorkan memberikan dampak nyata dan tepat sasaran bagi masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif, saat membuka Sosialisasi Kebijakan Hibah Daerah Tahun Anggaran 2026 di Kantor Bupati Gresik, Selasa (14/04/2026).

Menutup Celah Pelanggaran Melalui SIPD

Wabup Alif menegaskan bahwa proses hibah kini tidak lagi sekadar formalitas penganggaran. Setiap usulan wajib melalui tahapan verifikasi yang berlapis, mulai dari Musrenbang tingkat desa hingga penginputan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang terstruktur.

“Hibah harus menjawab kebutuhan riil masyarakat. Tidak boleh ada kesalahan sejak awal, karena jika sudah salah sasaran, tidak bisa diperbaiki di tengah jalan,” ujar Wabup Alif. Penggunaan SIPD ini juga dimaksudkan untuk menutup ruang perubahan usulan di luar mekanisme resmi, menindaklanjuti catatan evaluasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhir tahun lalu.

Penyelarasan dengan Visi Nawakarsa

Selain tertib administrasi, Pemkab Gresik mensyaratkan setiap usulan hibah harus selaras dengan arah pembangunan daerah yang tertuang dalam Nawakarsa serta visi-misi kepala daerah periode 2025–2030. Di tengah keterbatasan anggaran, pemerintah mulai melakukan eliminasi terhadap usulan yang dinilai minim dampak atau tidak mendesak.

Beberapa poin penajaman prioritas meliputi:

  • Seleksi Prioritas: Fokus pada program yang memiliki dampak ekonomi dan sosial langsung.

  • Infrastruktur Jalan: Mengutamakan program betonisasi jalan poros desa dan lingkungan yang rusak berat.

  • Efisiensi: Mengesampingkan pekerjaan fisik dengan tingkat kerusakan rendah guna menjaga efisiensi anggaran.

Garda Terdepan Verifikasi Lapangan

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan maksimal, Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik, Suprapto, melibatkan langsung para pelaksana di lapangan. Sebanyak 16 Kasi Kesra kecamatan dan 330 Kasi Kesra desa diberikan pembekalan teknis mengenai prosedur verifikasi terbaru.

Diharapkan dengan sinergi antara pemerintah kabupaten hingga desa, distribusi hibah di tahun 2026 dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyelewengan, sekaligus mempercepat pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Gresik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *