Dinas Sosial Kabupaten Bandung kembali menyalurkan Bantuan Permakanan Bagi Lanjut Usia Terlantar (LUT) Tanpa Bimsos Tahun Anggaran 2024 kepada warga masyarakat di setiap Kecamatan yang ada di Kabupaten Bandung.
Di Kecamatan Cicalengka, sebanyak sembilan orang LUT sebagai penerima manfaat menerima langsung Bantuan Permakanan Lanjut Usia Terlantar yang diserahkan langsung oleh Camat Cicalengka Cucu Hidayat di Aula Kecamatan Cicalengka.
Camat Cicalengka Kabupaten Bandung, Cucu Hidayat menyampaikan kepada salamolahraga.com bahwa program ini merupakan program pemerintah pusat melalui pemerintah Kabupaten Bandung dalam memberikan solusi mengatasi masalah bagi warga lanjut usia terlantar atau keluarga tunggal dalam pemberian permakanan. Senin, 25 Maret 2024.
“Sebagai upaya penghormatan, perlindungan dan jaminan sosial bagi lanjut usia dalam pemenuhan pangan dan nutrisi agar memperoleh kehidupan layak,” ujar Cucu.
Selain itu, untuk melindungi dari risiko kelaparan atau tidak terpenuhi kebutuhan dasar berupa permakanan yang bila dibiarkan akan berakibat fatal.
“Hal ini, merupakan salah satu program Bupati Bandung melalui Dinas Sosial terhadap warga Lanjut Usia Terlantar dan Disabilitas yang harus diperhatikan pemerintah,” terangnya.
Atas dasar itu, untuk mendukung pemenuhan kebutuhan dasar bagi lanjut usia keluarga tunggal agar mereka bisa hidup layak dan wujud kepedulian Pemerintah Kabupaten Bandung dalam mewujudkan masyarakat yang BEDAS (Bangkit, Edukatif, Dinamis, Agamis dan Sejahtera).
Sementara itu, Kasi Sosial dan Budaya Kecamatan Cicalengka Ida Hafidah mengatakan yang menerima bantuan Permakanan Lanjut Usia Terlantar untuk Kecamatan Cicalengka saat ini ada sembilan orang LUT.
“Bantuan berupa beras, indomie, dan 14 item lainnya yang merupakan kebutuhan dasar Lanjut Usia Terlantar,” tutur Ida.
Ia mengatakan, bantuan tersebut berupa beras sebanyak 50 Kg, indomie 3 kardus, kue kaleng 2 kaleng, susu kental manis 10 kaleng, gula pasir 10 Kg, susu sereal 5 pack, kopi susu instan 1 dus, minyak goreng kemasan 1 liter 10 pouch.
Dan kornet 5 kaleng, sarden 6 kaleng, abon sapi 6 bungkus, sikat gigi 1 pack, pasta gigi 4 buah, sabun mandi 14 buah, shampo cair 3 botol dan sabun detergen bubuk 1 buah.
Oleh karena itu, bantuan sosial ini disalurkan kepada masyarakat yang masih ditemukan lanjut usia keluarga tunggal dan belum dapat memenuhi kebutuhan dasar yaitu permakanan secara mandiri.
“Bantuan sosial ini juga sebagai momentum menyambut Idul Fitri 1445 Hijriah dan sebagai upaya penghormatan kepada para lanjut usia yang dilakukan oleh Pemerintah,” pungkasnya.
Kegiatan ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Nomor : 74/4/HK.01/6/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Permakanan Bagi Lanjut Usia Keluarga Tunggal.
Selanjutnya yang dimaksud lanjut usia keluarga tunggal adalah lanjut usia yang terdaftar seorang diri dalam kartu keluarga, dengan kriteria:
1. Miskin atau tidak mampu;
2. Lanjut usia berusia 80 (delapan puluh) tahun atau lebih;
3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
4. Bukan berstatus sebagai pensiunan/istri/suami PNS dan/atau Purnawirawan TNI atau Polri;
5. Terdaftar seorang diri dalam Kartu Keluarga;
6. Memiliki Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga yang telah dipadankan dengan data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri;
7. Bukan penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Sebagai informasi bahwa pelaksanaan program permakanan ini melibatkan dukungan kelompok masyarakat di masing-masing Kecamatan seperti Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, Pendamping Sosial PKH dan Pendamping Rehabilitasi Sosial.