Guru Besar UIN Palopo Diduga Lecehkan Mahasiswi Pingsan, Rektor Ambil Tindakan Tegas

PALOPO — Jagat pendidikan tinggi di Sulawesi Selatan diguncang dugaan kasus pelecehan seksual yang menyeret seorang oknum Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo berinisial ER. Terduga pelaku diduga melakukan aksi tidak senonoh terhadap seorang mahasiswi berusia 18 tahun saat korban sedang dalam kondisi tidak sadarkan diri.

Pihak kepolisian dari Polres Palopo kini tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap kebenaran di balik laporan tersebut.

Kronologi Kejadian di Sebuah Ruko

Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir, menjelaskan bahwa insiden bermula saat korban tiba-tiba pingsan di sebuah lokasi. Melihat kondisi tersebut, ER bersama seorang pria lain berinisial R mengevakuasi korban ke sebuah ruko milik terduga pelaku.

Namun, di dalam ruko itulah tindakan tak terpuji diduga terjadi. Berdasarkan laporan, saat korban tidak berdaya, ER diduga melakukan kontak fisik yang sangat tidak pantas.

“Terduga pelaku diduga menepuk-nepuk pipi korban, memasukkan tangan ke dalam baju, hingga mencoba membuka ritsleting celana korban,” ungkap Iptu Sahrir, Rabu (4/2/2026). Aksi tersebut baru terhenti setelah korban tersadar dari pingsannya.

Korban Alami Trauma Mendalam

Hingga saat ini, penyidik belum dapat mengambil keterangan resmi secara detail dari korban. Selain kondisi fisik yang belum stabil, mahasiswi tersebut dilaporkan mengalami trauma hebat akibat kejadian yang menimpanya.

“Kami masih mendalami kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti, termasuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” tambah Sahrir.

Rektorat Nonaktifkan Oknum Guru Besar

Merespons kegaduhan ini, Rektor UIN Palopo, Abbas Langaji, bergerak cepat dengan mengambil langkah administratif tegas. Sejak 1 Februari 2026, oknum dosen berinisial ER tersebut resmi dinonaktifkan sementara dari seluruh aktivitas akademik.

“Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian,” tegas Abbas.

Selain proses di polres, ER juga akan menghadapi pemeriksaan internal oleh tim gabungan yang terdiri dari unsur pimpinan kampus, senat, hingga Dewan Guru Besar. Pihak kampus menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk tindakan yang mencoreng nama baik institusi dan melanggar keamanan sivitas akademika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *