DPR Soroti Revisi KUHAP: Pemulihan Korban Salah Tangkap dan Kemanfaatan Harus Diutamakan

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, menekankan bahwa pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus lebih berpihak kepada masyarakat luas, bukan semata kepada aparat penegak hukum (APH). Penekanan ini disampaikan dalam Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI di Padang, Sumatera Barat, Jumat (26/9/2025).

Menurut Hasbiallah, KUHAP yang berlaku sejak 1981 saat ini masih cenderung menguntungkan APH. Ia menegaskan, revisi KUHAP harus mengutamakan kemanfaatan, kepastian hukum, dan pemulihan bagi korban salah tangkap atau error in persona.

“Salah tangkap itu sering kejadian. Setelah ditangkap, rehabilitasinya bagaimana? Untuk mendapatkan ganti rugi harus dimohonkan ke pengadilan. Ini sangat tidak mungkin dilakukan oleh mereka yang miskin dan lemah,” tegas Politisi Fraksi PKB ini.

Meski menyambut baik gagasan menjadikan pidana penjara sebagai opsi terakhir, Hasbiallah menolak beberapa usulan dalam draf KUHAP, seperti syarat izin pengadilan sebelum penangkapan. Menurutnya, infrastruktur peradilan di Indonesia belum memadai.

“Kalau polisi mau menangkap narkoba harus izin pengadilan dulu, bagaimana? Tidak mungkin. Infrastruktur pengadilan kita tidak sampai ke tingkat kecamatan,” jelasnya.

Ia juga mengkritisi kondisi peradilan yang belum sepenuhnya transparan dan menyinggung lemahnya bantuan hukum. “Bantuan hukum yang ada hari ini kami melihat hanya lipstick. Kenyataannya tetap orang lemah yang paling dirugikan. Kalau tidak viral, kasus sering lambat diproses,” tambahnya.

Selain itu, Hasbiallah menyoroti lambatnya proses P-19 (pengembalian berkas perkara) antara kepolisian dan kejaksaan, yang sering disebabkan oleh kurangnya pemahaman jaksa terhadap kondisi lapangan. Ia berharap KUHAP yang baru dapat mengatur sinergi kedua institusi agar lebih maksimal.

“Hukum kita tidak bisa disamakan dengan Amerika atau Eropa. Kita punya adat dan kondisi masyarakat yang berbeda,” pungkasnya, berharap RUU KUHAP menjadi warisan penting bagi generasi mendatang.

Penulis: JULIARDIEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *