Cegah Dinasti Politik, Pasal Syarat Capres-Cawapres Digugat ke MK: Keluarga Presiden Aktif Diminta Dilarang Nyalon

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi medan pertempuran hukum terkait aturan main Pemilihan Umum. Dua warga negara, Raden Nuh dan Dian Amalia, resmi mendaftarkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu guna membatasi ruang gerak politik keluarga inti penguasa aktif.

Permohonan ini telah terdaftar dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026. Fokus utama gugatan ini adalah menuntut larangan bagi keluarga sedarah maupun semenda dari Presiden dan Wakil Presiden yang sedang menjabat untuk mencalonkan diri dalam Pilpres di periode yang sama.

Menuntut Independensi dari Konflik Kepentingan

Para pemohon menyasar Pasal 169 UU Pemilu yang mengatur syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Mereka mendesak MK agar pasal tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat jika tidak dimaknai sebagai larangan terhadap kandidat yang memiliki konflik kepentingan berbasis hubungan keluarga dengan penguasa aktif.

“Pencalonan Presiden dan/atau Wakil Presiden harus bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga dengan Presiden atau Wapres yang sedang menjabat dalam satu periode kekuasaan,” bunyi poin keberatan dalam permohonan tersebut, Kamis (26/2/2026).

Dalil Gugatan: Potensi Legitimasi Nepotisme

Raden Nuh dan Dian Amalia berargumen bahwa keberadaan kandidat dari lingkaran keluarga Presiden-Wapres aktif merugikan hak konstitusional mereka sebagai pemilih. Mereka khawatir kebebasan memilih akan terdistorsi oleh kesan atau praktik nepotisme yang sistematis.

Menurut pemohon, jika masyarakat memilih kandidat yang memiliki relasi keluarga dengan penguasa, hal itu seolah melegitimasi penggunaan jabatan untuk keuntungan keluarga. Mereka menegaskan bahwa nepotisme dalam politik terjadi ketika jabatan publik digunakan untuk melapangkan jalan bagi anggota keluarga tertentu menuju tampuk kekuasaan.

Babak Baru Pasal 169 UU Pemilu

Pasal 169 UU Pemilu memang terus menjadi sorotan panas. Sebelumnya, pasal ini menjadi kontroversi nasional terkait syarat usia minimal 40 tahun yang diubah melalui putusan MK terdahulu. Kini, lewat perkara nomor 81 ini, Pasal 169 kembali diuji untuk melihat sejauh mana MK akan bersikap terhadap isu dinasti politik.

Jika gugatan ini dikabulkan, maka akan lahir preseden hukum baru yang secara otomatis menutup pintu bagi anak, istri, suami, maupun kerabat dekat Presiden-Wapres aktif untuk maju dalam kontestasi Pilpres di periode berjalan.

Publik kini menantikan apakah Mahkamah Konstitusi akan memperketat syarat pencalonan demi menjaga integritas demokrasi atau tetap mempertahankan aturan yang ada saat ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *