Bripda Muhammad Seili Peragakan Cara Cekik Mahasiswi ULM hingga Tewas dalam Sidang Kode Etik

BANJARBARU — Bripda Muhammad Seili, oknum anggota Polri terduga pelaku pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Zahra Dilla, menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Aula Mapolres Banjarbaru, Senin (29/12/2025). Dalam persidangan tersebut, tersangka memperagakan secara detail detik-detik dirinya menghabisi nyawa korban.

Sidang etik ini dipimpin oleh AKBP Budhi Santoso selaku Ketua Komisi, didampingi Kompol Letjon Simanjorang dan Kompol Anna Setiani. Agenda utama sidang adalah mendengarkan keterangan terduga pelanggar terkait kronologi aksi kekerasan yang berujung maut tersebut.

Kronologi Kekerasan: Korban Sempat Melawan

Dihadapan majelis hakim etik, Bripda Seili menjelaskan bahwa dirinya mencekik leher korban saat berada di dalam kendaraan. Ia mengaku tindakan tersebut dilakukan secara spontan karena terbawa emosi saat terjadi pertikaian.

“Saya berbalik badan setengah terus saya cekik. Dia melakukan perlawanan, di siku kanan saya ini ada luka bekas perlawanan korban,” ujar Seili sambil menunjukkan bekas luka di lengannya.

Ia menambahkan bahwa semakin korban berusaha melepaskan diri, tekanan cekikannya justru semakin kuat hingga korban jatuh pingsan. “Jadi semakin dia kencang melakukan perlawanan, saya makin kencang juga mencekiknya komandan. Pas korban tidak sadarkan diri, saya lanjutkan perjalanan,” tambahnya.

Dalih Emosi dan Niat Membawa ke RS

Meski mengakui perbuatannya, Seili berdalih bahwa dirinya sempat memeriksa denyut nadi dan napas korban yang saat itu diklaimnya masih ada. Ia juga berkilah memiliki niat untuk membawa mahasiswi malang tersebut ke rumah sakit.

“Saya cek detak jantung dan napasnya masih ada. Saya berniat membawa ke rumah sakit karena ibaratnya saya tidak sengaja melakukannya, saya terbawa emosi,” pungkasnya di hadapan komisi etik.

Sidang ini menjadi perhatian publik Kalimantan Selatan, khususnya keluarga korban yang menuntut keadilan maksimal serta pemecatan secara tidak hormat (PTDH) terhadap oknum polisi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *