BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif? Dirut BPJS Kesehatan: Itu Kewenangan Kemensos, Begini Cara Mengaktifkannya

JAKARTA — Banyaknya keluhan masyarakat terkait penonaktifan mendadak status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program JKN memicu tanggapan resmi dari pihak terkait. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memberikan klarifikasi tegas bahwa wewenang aktif atau tidaknya status PBI sepenuhnya berada di tangan Kementerian Sosial (Kemensos), bukan BPJS Kesehatan.

Penegasan ini bertujuan agar masyarakat memahami alur birokrasi dan tidak mengalami kendala saat membutuhkan layanan medis darurat.

Berdasarkan SK Mensos Nomor 3/HUK/2026

Ali Ghufron menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan berperan sebagai pelaksana program JKN. Sementara itu, verifikasi dan validasi data kemiskinan yang menjadi dasar pemberian bantuan iuran dilakukan oleh Kemensos.

“Perlu diketahui, penonaktifan PBI bukan keputusan BPJS. Kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku per Februari 2026. Peserta yang dianggap tidak lagi memenuhi kriteria sesuai penilaian Kemensos tentu akan dinonaktifkan,” ujar Ali Ghufron melalui akun resmi BPJS Kesehatan, Jumat (6/2/2026).

3 Syarat Mengaktifkan Kembali Status PBI

Bagi masyarakat yang merasa masih berhak mendapatkan bantuan namun statusnya nonaktif, Ali Ghufron menegaskan masih ada peluang untuk re-aktivasi. Berikut adalah tiga syarat utama yang harus dipenuhi:

  1. Riwayat Kepesertaan: Peserta tercatat sebagai penerima PBI pada periode bulan sebelumnya.

  2. Kriteria Ekonomi: Masuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin yang terdata di Dinas Sosial.

  3. Kondisi Medis: Membutuhkan layanan kesehatan mendesak atau gawat darurat.

Warga disarankan segera melapor ke Dinas Sosial setempat untuk melakukan koordinasi pemutakhiran data agar status kepesertaan bisa segera dipulihkan oleh BPJS Kesehatan.

Gus Ipul: Rumah Sakit Haram Menolak Pasien

Merespons adanya laporan penolakan pasien cuci darah akibat status PBI nonaktif, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) memberikan instruksi keras kepada pihak rumah sakit.

“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien. Jika BPJS-nya dicoret atau nonaktif, tetap harus dilayani terlebih dahulu. Urusan administrasi bisa diproses menyusul,” tegas Gus Ipul di Kantor Kemensos, Kamis (5/2/2026).

Gus Ipul menekankan bahwa pelayanan medis, terutama untuk tindakan krusial seperti cuci darah, adalah kewajiban yang harus didahulukan demi keselamatan nyawa pasien, tanpa memandang status administrasinya saat itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *