Batal Nikah, Dua Siswi SD di Lombok Barat Mogok Sekolah: Bupati LAZ Turunkan Tim Khusus

LOMBOK BARAT — Fenomena memprihatinkan terjadi di Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat. Dua siswi sekolah dasar (SD) dilaporkan enggan menginjakkan kaki di sekolah selama hampir satu bulan terakhir. Aksi mogok sekolah ini diduga kuat merupakan dampak psikologis setelah rencana pernikahan dini mereka digagalkan oleh pihak sekolah dan otoritas setempat.

Kedua siswi yang masing-masing duduk di bangku kelas 5 dan 6 SD tersebut awalnya direncanakan akan dinikahkan pada libur semester akhir tahun 2025. Namun, rencana tersebut berhasil dicegah sebelum janji suci ilegal itu terucap.

Kronologi Penggagalan Pernikahan Dini

Rencana pernikahan anak di bawah umur ini terendus oleh pihak sekolah sebelum libur panjang dimulai. Menyadari risiko besar yang mengancam masa depan siswinya, pihak sekolah segera berkoordinasi dengan kepala lingkungan untuk melakukan intervensi.

Meskipun pernikahan berhasil dibatalkan demi hukum dan perlindungan anak, dampak sosial dan mental justru membuat kedua siswi tersebut enggan kembali melanjutkan pendidikan. Mereka memilih mengurung diri dan tidak masuk sekolah sejak semester baru dimulai.

Respons Tegas Bupati Lombok Barat

Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), menyatakan keprihatinannya atas laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan tinggal diam dan telah menginstruksikan langkah cepat untuk menjemput kedua siswi tersebut agar kembali bersekolah.

“Saya sudah perintahkan Camat Gunungsari bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk turun langsung ke rumah kedua siswi. Kita harus deteksi masalahnya dan berikan pendampingan serta edukasi kepada keluarganya. Ini tugas kita bersama,” tegas LAZ, Jumat (6/2/2026).

Bupati LAZ juga menyoroti risiko medis yang mengintai jika pernikahan dini tetap dipaksakan. Menurutnya, tubuh anak-anak belum siap secara biologis untuk memikul beban rumah tangga, apalagi untuk mengandung dan melahirkan.

Evaluasi Kinerja Kepala Sekolah

Buntut dari peristiwa ini, Bupati LAZ berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja para kepala sekolah di Lombok Barat. Ia menekankan bahwa pengawasan terhadap perilaku dan kondisi siswa di luar jam sekolah merupakan bagian dari tanggung jawab kepemimpinan sekolah.

“Salah satu indikator kinerja kepala sekolah yang paling utama adalah memastikan tidak ada murid yang putus sekolah. Kepala sekolah harus memiliki data yang kuat. Apakah siswa melanjutkan ke SMP atau ke pondok pesantren, semuanya harus terpantau,” pungkasnya.

Pemkab Lombok Barat berkomitmen untuk memperketat pengawasan di tingkat desa guna memutus rantai pernikahan dini yang masih menjadi tantangan besar bagi dunia pendidikan di wilayah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *