BOGOR — Dugaan penipuan investasi berbasis aplikasi kembali memicu kericuhan. Puluhan warga Bogor yang menjadi nasabah Aplikasi MBA atau MBAstack Limited Company mendatangi kantor operasional perusahaan di kawasan Tajur, Kota Bogor, pada Senin (9/2/2026).
Kedatangan massa dipicu oleh kegelisahan kolektif lantaran dana investasi yang mereka setorkan tak kunjung bisa ditarik (withdraw). Para pengguna mengeluhkan saldo di aplikasi tertahan dalam waktu yang cukup lama tanpa penjelasan transparan dari pihak pengelola.
Situasi Memanas di Kawasan Tajur
Aksi yang berlangsung di sekitar area Ramayana Tajur tersebut sempat memanas. Para nasabah mencoba menerobos untuk menemui manajemen guna menuntut klarifikasi langsung terkait kendala sistem yang diklaim perusahaan sebagai penyebab tertahannya dana.
Kecurigaan nasabah kian menguat menjadi dugaan investasi bodong setelah pihak aplikasi tidak memberikan pernyataan resmi yang memadai. Dalam video yang viral di media sosial, kerumunan warga tampak emosional di depan kantor cabang dengan keterangan bertuliskan, “Yang Lagi Rame Penipuan!!!”.
Dampak Meluas Hingga ke Berbagai Daerah
Dugaan penipuan aplikasi MBA ternyata tidak hanya terjadi di Bogor. Laporan serupa mulai bermunculan dari berbagai wilayah lain, termasuk:
-
Jawa Barat: Depok dan Pangandaran.
-
Jawa Timur: Probolinggo.
Meluasnya sebaran korban menunjukkan bahwa permasalahan ini berskala nasional dan menimbulkan kekhawatiran adanya skema ponzi yang telah runtuh. Para nasabah menuntut pengembalian modal secara utuh dan jaminan keamanan atas data pribadi mereka.
Pengawasan Polisi dan Imbauan Kewaspadaan
Hingga saat ini, aparat kepolisian telah bersiaga di lokasi kantor cabang Tajur guna menjaga situasi tetap kondusif dan mencegah aksi anarkis. Para korban masih menunggu itikad baik dari pengelola kantor cabang untuk memberikan solusi konkret.
Kasus ini kembali menjadi alarm keras bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar secara instan ( high return). Publik diimbau untuk selalu mengecek legalitas perusahaan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum menanamkan modal guna menghindari jeratan investasi ilegal.












