DEPOK – Seorang korban dugaan penipuan, Ririn Adhita Army, mengaku kecewa terhadap proses penanganan perkara yang dilaporkannya ke Polres Metro Depok. Pasalnya, terduga pelaku berinisial RR yang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga kini disebut belum menjalani penahanan.
Ririn berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian terkait perkembangan penanganan kasus yang telah dilaporkannya sejak awal tahun 2025 tersebut.
Korban Mengaku Menunggu Kepastian Hukum
Kepada media, Senin (1/6/2026), Ririn menyampaikan bahwa dirinya telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang dialaminya ke Polres Metro Depok. Namun hingga saat ini, menurutnya, proses hukum masih berjalan dan belum memasuki tahap persidangan.
“Iya, saya sudah melaporkan kasus ini kepada Polres Metro Depok sejak Januari 2025, tetapi hingga sekarang tersangka belum ditahan meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ririn.
Penyidik Disebut Memiliki Pertimbangan Tertentu
Menurut Ririn, penyidik yang menangani perkara tersebut pernah menyampaikan bahwa tersangka tidak dilakukan penahanan karena memiliki kondisi tertentu dan dinilai kooperatif selama proses penyidikan.
Meski demikian, Ririn mengaku mempertanyakan pertimbangan tersebut dan berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan yang lebih rinci terkait perkembangan perkara yang dilaporkannya.
Bermula dari Pinjaman Modal Usaha
Ririn menjelaskan, perkara tersebut bermula ketika RR yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengannya meminjam uang sebesar Rp70 juta pada Maret 2023 dengan alasan untuk modal usaha.
Saat itu, kata dia, tersangka menjanjikan pengembalian dana berikut keuntungan dari usaha yang dijalankan.
“Memang saya sempat menerima keuntungan beberapa kali, tetapi setelah itu tidak ada lagi,” tuturnya.
Dugaan Usaha Tidak Berjalan
Menurut pengakuan Ririn, setelah melakukan penelusuran, usaha yang sebelumnya dijanjikan sebagai dasar investasi tersebut diduga tidak lagi beroperasi.
Ia mengaku sempat mencari informasi terkait usaha yang dimaksud dan menemukan bahwa aktivitas usaha tersebut sudah tidak berjalan seperti yang dijelaskan sebelumnya.
Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih menjadi bagian dari materi perkara yang saat ini sedang ditangani aparat penegak hukum.
Harap Kasus Ditangani Secara Tuntas
Ririn berharap pihak kepolisian dapat menuntaskan proses hukum perkara tersebut sesuai ketentuan yang berlaku serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
Selain berharap dana yang dipinjam dapat dikembalikan, ia juga meminta agar proses hukum berjalan secara profesional dan transparan.
“Saya hanya berharap ada kejelasan hukum dan kasus ini dapat ditangani secara serius sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak RR terkait pernyataan yang disampaikan oleh pelapor. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.












