Dugaan Penyimpangan Dana Ketahanan Pangan Desa Pemuka, Warga Desak APH Turun Tangan

ACEH SINGKIL — Masyarakat Desa Pemuka, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil, menyoroti tajam dugaan penyimpangan pengelolaan dana ketahanan pangan tahun anggaran 2025. Anggaran sebesar Rp125 juta yang bersumber dari 20 persen Alokasi Dana Desa (ADD) tersebut dinilai tidak direalisasikan secara transparan dan diduga tidak memberikan manfaat nyata bagi warga setempat.

Aspirasi dan keresahan warga ini disuarakan melalui Hidayat, seorang mahasiswa asal Aceh Singkil yang tengah menempuh studi di Aceh Barat, setelah menerima aduan langsung dari masyarakat desa yang menuntut keterbukaan informasi.

Tiga Program Desa yang Dipertanyakan

Anggaran ratusan juta tersebut sejatinya dialokasikan untuk tiga program utama, yakni pembangunan kandang ternak, pengadaan kambing, dan penanaman kebun semangka. Namun, masyarakat menilai pelaksanaan di lapangan penuh dengan kejanggalan:

  • Kebun Semangka: Pihak pengelola berdalih bahwa kebun gagal akibat diterjang banjir, namun warga menduga lahan tersebut sebenarnya sama sekali tidak pernah ditanami.

  • Pengadaan Kambing: Penjelasan dari pihak pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) mengenai adanya ternak yang mati maupun dimakan anjing dinilai tidak sesuai dengan fakta riil di lapangan.

  • Prosedur Administrasi: Masyarakat menduga ada kelalaian fatal dalam pengelolaan karena belum adanya proses Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima pekerjaan yang jelas.

Nama Ketua BUMDes Desa Pemuka, Iwan Fazri, turut disebut oleh warga yang mendesak adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap laporan pertanggungjawaban yang bersangkutan.

Laporan Belum Mendapat Respons Memuaskan

Masyarakat mengkhawatirkan jika persoalan ini dibiarkan, maka potensi kerugian negara akan semakin besar dan hak-hak masyarakat desa terpangkas. Perwakilan warga mengaku telah meneruskan laporan resmi kepada Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) hingga Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, namun dinilai belum ada tindak lanjut yang konkret.

Oleh karena itu, warga mendesak Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil, Polres Aceh Singkil, dan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil untuk segera turun ke lapangan melakukan audit investigatif serta penyelidikan secara transparan.

Tuntutan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Warga menegaskan bahwa Dana Desa merupakan uang rakyat yang pemanfaatannya wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka dan akuntabel.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bergerak cepat. Jika nantinya hasil audit terbukti menemukan adanya unsur indikasi tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan anggaran, tindakan tegas wajib dijatuhkan kepada para oknum yang terlibat tanpa pandang bulu sesuai regulasi perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *