NAGAN RAYA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nagan Raya berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika di kawasan wisata Pantai Lhok Raja, Desa Lhok, Kecamatan Kuala Pesisir, Kamis (07/05/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti sabu seberat hampir 300 gram.
Operasi penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkoba di wilayah hukum Polres Nagan Raya.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Kasat Narkoba Polres Nagan Raya, AKP Veri Syahputra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa informasi awal mengarah pada seorang pria berinisial MB yang diduga kerap melakukan transaksi menggunakan mobil Honda Jazz hitam dengan nomor polisi BL 1443 PK.
“Setelah melakukan penyelidikan di lokasi, personel berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket narkotika jenis sabu yang dibalut plastik dan lakban hitam dengan berat keseluruhan mencapai 299,80 gram,” lapor AKP Veri.
Identitas Tersangka
Kedua pelaku yang berhasil diringkus merupakan warga Desa Cot Kumbang, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat, yakni:
-
MB, status pelajar/mahasiswa.
-
AS (34), status pelajar/mahasiswa.
Selain narkotika jenis sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, di antaranya:
-
Satu unit mobil Honda Jazz warna hitam (BL 1443 PK) beserta STNK atas nama Emy Purwanti.
-
Dua unit ponsel pintar merk Oppo (warna ungu dan biru muda).
-
Bungkusan plastik dan lakban hitam sebagai media pembungkus sabu.
Komitmen Pemberantasan Narkoba
Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran gelap narkotika di wilayah Nagan Raya. Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Kerja sama antara publik dan aparat dinilai menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba di Bumi Rameune.












