HUKUM  

Cemari Sungai Ciujung, PT Cipta Paperia Divonis Denda Rp1 Miliar dan Wajib Pulihkan Lingkungan

SERANG — Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis denda sebesar Rp1 miliar kepada PT Cipta Paperia atas kasus pencemaran lingkungan di aliran Sungai Ciujung, Kabupaten Serang. Putusan ini menjadi peringatan keras bagi perusahaan yang mengabaikan standar baku mutu limbah di wilayah Banten.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Hendri Irawan, dalam persidangan yang digelar pada Rabu (28/1/2026).

Terbukti Lakukan Dumping Limbah Tanpa Izin

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa PT Cipta Paperia secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan pidana lingkungan hidup. Perusahaan terbukti melakukan pembuangan (dumping) limbah ke media lingkungan hidup tanpa memiliki izin resmi.

“Menyatakan terdakwa PT Cipta Paperia terbukti bersalah melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin,” tegas Hakim Hendri Irawan.

Jika denda Rp1 miliar tersebut tidak dibayarkan dalam kurun waktu enam bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda perusahaan untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Pidana Tambahan: Kewajiban Pemulihan Lingkungan

Tak hanya denda materiil, PT Cipta Paperia juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban pemulihan lingkungan. Perusahaan diperintahkan untuk memperbaiki kerusakan tanah akibat pembuangan limbah non-B3 yang dilakukan secara ilegal.

Proses pemulihan ini akan berada di bawah pengawasan ketat Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia. Langkah ini diambil guna memastikan kondisi ekosistem Sungai Ciujung kembali ke ambang baku mutu yang aman.

Pelanggaran UU Lingkungan Hidup

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan mendalam terhadap pencemaran Sungai Ciujung. KLH menjerat perusahaan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya:

  • Pasal 103: Mengenai dumping limbah tanpa izin.

  • Pasal 98: Terkait pelanggaran ambang baku mutu lingkungan hidup.

Vonis ini diharapkan memberikan efek jera (deterrent effect) bagi industri lain di sepanjang aliran Sungai Ciujung agar lebih bertanggung jawab dalam mengelola limbah produksi mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *