Yayasan Al Islam Laporkan Kades Alebo ke Polda Sultra Atas Dugaan Penyerobotan Lahan

KENDARI — Ketua Pengawas Yayasan Al Islam Desa Alebo, Sudarmin, melaporkan Kepala Desa (Kades) Alebo, Sugeng Raharjo, ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Laporan ini terkait dugaan penyerobotan lahan milik yayasan untuk pembangunan masjid. Laporan resmi ini disampaikan Sudarmin pada Senin (4/8/2025) di Mapolda Sultra.

Sudarmin menjelaskan, laporan ini diajukan karena pembangunan masjid yang dilakukan oleh pemerintah desa diduga melanggar kesepakatan. Menurutnya, lokasi pembangunan masjid seharusnya berada di lahan yang terpisah sekitar 40 meter dari area Yayasan Al Islam, sesuai hasil rapat bersama. Namun, pembangunan justru dilakukan di atas lahan milik yayasan yang sudah memiliki legalitas jelas.

Ia menegaskan, lahan yayasan tersebut sebelumnya adalah tanah negara yang diserahkan oleh kades terdahulu dan telah dinotariskan, serta diperkuat oleh pengakuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Lahan yayasan sebelumnya adalah tanah negara yang diserahkan kepala desa terdahulu dan telah kami notariskan. Saat ini sudah sah menjadi milik yayasan. Sementara lokasi pembangunan masjid saat ini masih berupa tanah kosong tanpa alas hak atau surat-surat pendukung,” ujar Sudarmin.

Sudarmin berharap pemerintah Desa Alebo menghormati kesepakatan yang telah dibuat dan memindahkan pembangunan masjid ke lokasi yang disepakati. Menurutnya, hal ini penting untuk memastikan kelangsungan fungsi masjid dan sekolah sebagai sarana ibadah dan pendidikan bagi masyarakat.

Penulis: ODE UNDU, S.LingEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *