Warga Serdang Bedagai Keluhkan Maraknya Tambang Pasir Ilegal yang Diduga Dibekingi Polisi dan Pejabat

SERDANG BEDAGAI — Warga Desa Pasumbuh Karya Tani, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, mengeluhkan maraknya operasi tambang pasir ilegal atau Galian Golongan C yang merusak jalan desa. Tambang ini dimiliki oleh seorang warga bernama Wadik dan dilaporkan telah beroperasi cukup lama tanpa adanya teguran dari aparat desa maupun pemerintah kabupaten.

Menurut keterangan warga yang diwawancarai pada 3 Agustus 2025, tambang pasir tersebut merusak kondisi jalan akibat dilewati oleh truk-truk pengangkut pasir. Namun, Kepala Desa Artoyo menyatakan tidak dapat bertindak karena tambang ini diduga dibekingi oleh anak Wadik yang berprofesi sebagai Polwan di Polres Serdang Bedagai.

Wadik, sebagai pemilik tambang, disebut tidak menghiraukan kedatangan awak media karena merasa memiliki “bekingan” baik di Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai maupun di Polres Serdang Bedagai. Warga menyebut, selain memiliki anak seorang Polwan, Wadik juga memiliki kakak ipar yang dekat dengan orang nomor satu di kabupaten.

Warga berharap pemerintah daerah dapat segera menutup tambang ilegal tersebut untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut. Mereka juga meminta agar penegakan hukum di Kabupaten Serdang Bedagai dapat berjalan adil, tidak “tumpul ke atas, tajam ke bawah.”

Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Penulis: SUKARLIEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *