Warga Pulau Wawonii Temukan PT GKP Masih Beraktivitas Ilegal di Area Bekas IPPKH yang Telah Dicabut

KONAWE KEPULAUAN – Konflik lingkungan di Pulau Wawonii kembali memanas setelah warga menemukan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) masih beraktivitas di area bekas Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang sebelumnya telah dicabut oleh Kementerian Kehutanan. Temuan ini didapat saat warga melakukan aksi pemantauan langsung di lapangan pada Kamis (20/11/2025).

Sarmanto, perwakilan warga Pulau Wawonii, menyatakan kekecewaannya karena perusahaan seharusnya sudah meninggalkan pulau tersebut setelah kewajiban reklamasi selama enam bulan diberikan oleh pemerintah.

“Harusnya perusahaan PT GKP sudah meninggalkan Pulau Wawonii sekarang setelah enam bulan diberikan kewajiban untuk reklamasi. Namun saat kami berada di areal IPPKH, justru belum setengahnya mereka melakukan reklamasi sesuai keputusan pencabutan IPPKH oleh Menteri Kehutanan,” ujar Sarmanto.

Perusahaan Gagal Tunjukkan Bukti Perpanjangan Izin

Warga yang menemukan aktivitas alat berat di area terlarang tersebut langsung berinisiatif meminta agar seluruh alat berat PT GKP diturunkan dan dihentikan operasinya.

Pihak perusahaan berdalih bahwa mereka masih mengantongi izin perpanjangan reklamasi dari pemerintah. Namun, klaim tersebut diragukan warga karena perusahaan gagal menunjukkan dokumen resmi saat diminta.

“Saat warga mengusir semua alat berat untuk diturunkan, pihak perusahaan berdalih mereka masih memiliki izin perpanjangan reklamasi dari pemerintah,” tambah Sarmanto. “Ketika warga mempertanyakan izin perpanjangan itu, pihak perusahaan tidak bisa menunjukkan satu pun suratnya,” tegasnya.

Temuan ini mengindikasikan adanya dugaan aktivitas ilegal di kawasan bekas IPPKH. Warga mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera bertindak tegas dan memastikan PT GKP mematuhi keputusan pencabutan izin dan menyelesaikan reklamasi, serta segera meninggalkan Pulau Wawonii.

Penulis: ODE UNDU, S.LingEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *