Kampar, 2 Agustus 2025 – Konflik antara masyarakat Desa Siabu, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Riau, dengan PT Ciliandra Perkasa kembali memanas. Warga, yang merupakan anggota Koperasi Produsen Sawit Siabu Maju Bersama (KSMB), berencana menggelar unjuk rasa pada Senin (4/8/2025) untuk menuntut keadilan. Aksi ini dilakukan setelah pertemuan mediasi pada 23 Juli 2025 tidak mencapai kesepakatan.
Ketua Koperasi Siabu Maju Bersama, Surya Rinaldi S.TP, mengatakan bahwa masalah ini bermula sejak berdirinya PT Ciliandra Perkasa pada tahun 1992. Hingga kini, perusahaan tersebut belum memenuhi kewajibannya untuk membangun kebun plasma seluas 20% dari total Hak Guna Usaha (HGU) bagi masyarakat Desa Siabu, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Surya menjelaskan bahwa pada tahun 2017, di bawah kepemimpinan mendiang Bupati Aziz Zaenal, tercapai kesepakatan bahwa PT Ciliandra Perkasa akan membangun kebun plasma. Selama kebun belum menghasilkan, perusahaan wajib membayar kompensasi senilai Rp500 juta per bulan selama tujuh tahun. Namun, pembayaran tersebut dihentikan tanpa alasan yang jelas pada tahun 2018 setelah Bupati Aziz Zaenal meninggal dunia.
Pada tahun 2022, kebun plasma pola KKPA seluas 600 hektare dibangun dengan dana pinjaman bank senilai Rp60 miliar yang harus dilunasi oleh koperasi. Namun, menurut Surya, masyarakat tidak mendapatkan hasil yang memadai, bahkan utang koperasi justru bertambah. Hal ini disebabkan beberapa masalah, antara lain:
- Sebagian lahan berada di kawasan hutan lindung.
- Lokasi kebun sangat jauh, sekitar 100 kilometer dari Desa Siabu.
- Tanaman sawit tidak seragam usianya, bahkan ada lahan yang hanya berisi semak belukar.
- Sebagian lahan diklaim oleh koperasi lain, sehingga tidak bisa dipanen.
Kuasa Hukum Koperasi Siabu Maju Bersama, Roy Irawan, S.H., menduga bahwa PT Ciliandra Perkasa sengaja lalai terhadap kewajibannya. Ia juga menyoroti dugaan perusahaan membabat ribuan hektare kawasan hutan di luar HGU resminya. Roy berpendapat, pemerintah seharusnya menjatuhkan sanksi berupa pencabutan izin operasional dan denda kepada negara.
Roy menegaskan bahwa pihaknya akan terus berjuang bersama masyarakat melalui jalur litigasi dan non-litigasi hingga keadilan ditegakkan. “Kalau saja pihak PT Ciliandra Perkasa mentaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku, pasti akan tercapai hubungan yang harmonis baik dengan pemerintah maupun dengan warga desa tempatan,” ujarnya.












