Warga Bojonggede Protes Nilai Ganti Rugi Tol Desari yang Tidak Adil

BOJONGGEDE — Proyek Tol Depok-Antasari (Desari) Seksi 3 di Kabupaten Bogor kembali menuai protes dari warga. Warga Pabuaran, Bojonggede, menyoroti ketimpangan yang sangat besar antara nilai ganti rugi yang ditawarkan pemerintah dengan nilai zonasi resmi Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Menurut data yang dikumpulkan oleh Presidium Suara Warga Pabuaran (SAPU), nilai zonasi di lokasi terdampak mencapai Rp11.501.000 hingga Rp12.500.000 per meter persegi. Namun, pemerintah hanya menawarkan ganti rugi sebesar Rp1.400.000 hingga Rp4.300.000 per meter persegi.

“Ini bukan lagi sekadar selisih harga, tapi bentuk ketidakadilan struktural. Zonasi resmi negara saja diabaikan,” tegas Jalal Abduh dari SAPU.

SAPU mencurigai adanya ketidakberesan dalam proses appraisal yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto. Data perbandingan dari peta zonasi BHUMI ATR/BPN menunjukkan bahwa tanah di zona kuning, tempat tinggal warga, memiliki nilai kisaran Rp11,5 juta hingga Rp12,5 juta per meter persegi. Sementara itu, hasil appraisal KJPP justru mematok harga jauh di bawahnya, yakni Rp1,4 juta hingga Rp4,3 juta.

Dr. Muhammad Abdul Mukhyi, presidium SAPU lainnya, menyatakan selisih harga ini mencapai Rp7,2 juta hingga Rp11,1 juta per meter persegi, atau sekitar 63 hingga 88 persen lebih rendah. Ia menilai ini adalah upaya sistematis untuk memaksakan proyek strategis nasional (PSN) dengan mengorbankan hak-hak warga.

Menurut SAPU, tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah dan Pasal 28H UUD 1945 yang menjamin hak atas kepemilikan tanah dan penghidupan yang layak.

SAPU juga menyesalkan sikap Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang dinilai bungkam dan tidak mengambil tindakan konkret. Meskipun Gubernur seharusnya bertanggung jawab sebagai penanggung jawab proyek, tidak ada upaya untuk menemui warga atau membuka dialog terbuka.

Mochdar Soleman, presidium SAPU, menuntut agar seluruh proses penggusuran dihentikan sementara. Warga meminta pemerintah melakukan audit independen terhadap hasil appraisal KJPP dan mengadakan musyawarah terbuka. Pemerintah juga dituntut untuk menyediakan perlindungan hukum dan pendampingan sosial bagi warga terdampak.

Menurut Mochdar, kasus ini menjadi cerminan kegagalan tata kelola PSN yang mengabaikan partisipasi warga. Ia mengingatkan bahwa pembangunan infrastruktur harus didasari oleh prinsip keadilan ruang, transparansi, dan keberpihakan pada hak rakyat. Jika dibiarkan, hal ini dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Penulis: SAWAL SANANGKAEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *