BANGKOK — Indonesia secara tegas menyuarakan alarm bahaya atas maraknya fenomena penipuan daring (online scam) yang telah bertransformasi menjadi industri kriminal terorganisir berskala besar. Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Menteri Luar Negeri RI, Arrmanatha Christiawan Nasir, dalam konferensi internasional di Bangkok, Thailand, Rabu (17/12/2025).
Di hadapan delegasi dari 40 negara, Wamenlu Arrmanatha menyebut bahwa ancaman ini telah melampaui tantangan penegakan hukum biasa dan menjadi krisis keamanan manusia dengan implikasi lintas batas yang nyata.
Kerugian Fantastis dan Dimensi Perbudakan Modern
Wamenlu memaparkan data yang mengkhawatirkan terkait dampak kejahatan transnasional ini terhadap Indonesia:
-
Kerugian Finansial: Dalam satu tahun terakhir, Indonesia mencatat kerugian mencapai USD 474 juta (sekitar Rp7,4 triliun).
-
Korban Kemanusiaan: Antara tahun 2021 hingga 2025, tercatat lebih dari 12.000 Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi korban.
-
Modus Operandi: Banyak korban awalnya terjebak Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang kemudian dipaksa menjadi pelaku kejahatan (forced criminality) di pusat-pusat penipuan daring di kawasan Asia Tenggara.
“Online scams telah berevolusi dari tindakan kriminal terisolasi menjadi aktivitas kriminal berskala industri. Tidak ada satu pun negara yang dapat menghadapi ancaman ini sendiri,” tegas Arrmanatha.
Tiga Area Prioritas Aksi Global
Indonesia mendorong komunitas internasional untuk segera mengimplementasikan tiga langkah strategis:
-
Kerja Sama Penegakan Hukum: Pertukaran intelijen secara real-time untuk membongkar sindikat internasional.
-
Sinergi Finansial dan Siber: Melibatkan unit intelijen keuangan dan regulator digital guna memutus aliran dana ilegal serta pencucian uang.
-
Perlindungan Korban: Menempatkan korban sebagai pusat penanganan melalui langkah rehabilitasi dan reintegrasi sosial, bukan memperlakukan mereka sebagai pelaku.
Pemanfaatan Instrumen Internasional
Wamenlu menyarankan agar respon global ini memanfaatkan mekanisme yang sudah ada, seperti Bali Process, ASEAN, serta Konvensi PBB melawan Kejahatan Transnasional Terorganisir (UNTOC).
Konferensi yang diinisiasi oleh Pemerintah Thailand bersama UNODC ini bertujuan membentuk Global Partnership against Online Scams. “Ketidakpedulian memberi ruang bagi kriminal, namun kerja sama menciptakan keamanan,” pungkas Arrmanatha menutup pernyataannya.












