MA Tegaskan Penentuan Kerugian Keuangan Negara Merupakan Kewenangan Hakim

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa penentuan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara beserta besarannya dalam perkara pidana merupakan kewenangan hakim berdasarkan keseluruhan alat bukti yang terungkap di persidangan.

Penegasan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (3/8/2026).

Hakim Tidak Terikat Mutlak pada Hasil Audit

Sidang perkara Nomor 206/PUU-XXIV/2026 mendengarkan keterangan dari Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Mewakili Mahkamah Agung, Hakim Yustisial Galang Adhe Sukma menyampaikan bahwa hakim tidak terikat secara mutlak pada hasil audit dari satu lembaga sebagai alat bukti tunggal.

Menurutnya, hakim memiliki kewenangan untuk menerima, menilai, menguji dengan alat bukti lain, bahkan mengesampingkan hasil audit apabila tidak memenuhi syarat pembuktian atau tidak menimbulkan keyakinan hakim.

“Dalam praktik peradilan pidana, khususnya tindak pidana korupsi, pengadilan tidak hanya mempertimbangkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tetapi juga dari BPKP selaku pengawas intern pemerintah maupun dari inspektorat pada kementerian/lembaga,” ujar Galang.

Kerugian Negara Diputus Berdasarkan Alat Bukti

Galang menegaskan bahwa penentuan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara, termasuk besarannya, pada akhirnya merupakan kewenangan hakim berdasarkan keseluruhan alat bukti yang diajukan di persidangan.

Hal tersebut merupakan konsekuensi dari sistem pembuktian yang berlaku dalam hukum acara pidana.

Ia menjelaskan, pandangan tersebut sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 yang menyatakan bahwa penghitungan kerugian negara untuk pembuktian perkara korupsi bukan merupakan kewenangan eksklusif satu lembaga.

Prinsip serupa juga tercermin dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2024 mengenai pemberlakuan hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2024.

Audit BPKP dan Akuntan Publik Dapat Menjadi Alat Bukti

Dalam keterangannya, MA juga menyebut hasil pemeriksaan BPKP, inspektorat, satuan kerja perangkat daerah, maupun akuntan publik tersertifikasi dapat digunakan sebagai dasar pembuktian adanya kerugian keuangan negara tanpa mengurangi kewenangan konstitusional BPK.

Praktik tersebut disebut telah diterapkan dalam berbagai perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk perkara pengadaan e-KTP.

Meski demikian, MA menegaskan pengakuan terhadap hasil audit lembaga lain tidak dimaksudkan untuk mengurangi kedudukan BPK sebagai lembaga yang diberi mandat konstitusional untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Kejaksaan: Audit Penting, Tetapi Bukan Satu-satunya Bukti

Dari pihak Kejaksaan Agung, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Didik Farkhan Alisyah, menyampaikan bahwa unsur kerugian keuangan negara harus dibuktikan dengan alat bukti yang sah.

Menurutnya, audit penghitungan kerugian negara merupakan instrumen penting dalam membuktikan adanya actual loss, namun bukan satu-satunya dasar pembuktian dalam perkara tindak pidana korupsi.

Karena itu, Kejaksaan menilai kewenangan konstitusional BPK tidak dapat dimaknai sebagai larangan menggunakan hasil pemeriksaan atau keterangan ahli dari lembaga lain yang memiliki kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BPKP Sebut Fungsi Berbeda dengan BPK

Deputi Bidang Investigasi BPKP, Sutrisno, menjelaskan bahwa BPK dan BPKP memiliki fungsi yang berbeda namun saling melengkapi.

BPK menjalankan fungsi pemeriksaan eksternal atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana diamanatkan UUD 1945, sedangkan BPKP bertugas melakukan pengawasan intern, termasuk audit investigatif dan audit penghitungan kerugian keuangan negara.

Sementara itu, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menyoroti pentingnya adanya dasar konstitusional apabila kewenangan audit kerugian negara dilakukan oleh lebih dari satu lembaga.

Ia juga menyinggung masih adanya perbedaan praktik di lapangan, di mana sebagian penyidik maupun putusan praperadilan masih mensyaratkan hasil audit BPK sebagai dasar pembuktian kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *