PiAR Soroti Kinerja BK DPRD Gresik, Nilai Belum Berani Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua DPRD

GRESIK – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Partisipasi Akar Rumput (PiAR) kembali menyoroti kinerja Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Gresik. PiAR menilai BK belum menunjukkan langkah konkret dalam memproses dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan terhadap Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir.

Direktur Eksekutif LSM PiAR, Mas’ud Hakim, M.Si., M.H., mengatakan laporan dugaan pelanggaran etik tersebut telah dinyatakan lengkap oleh BK DPRD Gresik pada 29 Juni 2026. Laporan itu berkaitan dengan beredarnya rekaman video yang diduga memperlihatkan Ketua DPRD Gresik melontarkan ajakan berkelahi di ruang publik.

PiAR Pertanyakan Kelanjutan Proses

Mas’ud menyebut seluruh persyaratan administrasi maupun substansi yang diminta telah dipenuhi. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada kepastian mengenai jadwal sidang etik.

“Setelah seluruh persyaratan administrasi dan substansi kami penuhi, BK menyatakan laporan PiAR lengkap dan layak diproses. Namun hingga kini tidak ada kejelasan kapan sidang etik akan digelar. Ini membuktikan BK DPRD Gresik tidak punya nyali untuk memproses atasannya sendiri,” ujar Mas’ud Hakim.

Ia mengungkapkan, PiAR sebelumnya telah memenuhi undangan BK DPRD Gresik pada 29 Juni 2026 untuk memberikan keterangan sekaligus menyerahkan bukti-bukti yang berkaitan dengan laporan tersebut.

Ancam Laporkan ke Ombudsman

PiAR menilai apabila hasil klarifikasi tersebut tidak ditindaklanjuti, maka muncul kesan BK DPRD Gresik tidak menjalankan fungsinya secara maksimal.

“Jika hasil pertemuan 29 Juni 2026 tidak ditindaklanjuti, berarti ada indikasi BK DPRD Gresik tidak punya nyali menggelar sidang etik karena yang bersangkutan adalah Ketua DPRD. Apa gunanya ada BK kalau hanya formalitas dan tidak berfungsi? Kami akan melayangkan laporan persoalan ini kepada Ombudsman Republik Indonesia,” kata Mas’ud.

Soroti Administrasi Surat BK

Selain menyoroti substansi penanganan laporan, PiAR juga mengkritisi surat balasan dari BK DPRD Gresik yang disebut tidak dilengkapi stempel resmi lembaga.

Menurut Mas’ud, kondisi tersebut menunjukkan adanya ketimpangan dalam penerapan administrasi karena masyarakat maupun organisasi diwajibkan memenuhi berbagai persyaratan secara lengkap, sementara lembaga negara dinilai justru mengabaikan kelengkapan administrasi.

“Persoalan administrasi jangan dijadikan alasan untuk mengabaikan substansi laporan. Yang kami laporkan adalah dugaan pelanggaran etik Ketua DPRD yang mengajak berkelahi. Ini persoalan serius yang harus diproses secara substantif, bukan dihalangi dengan alasan administratif,” tegasnya.

Klaim Seluruh Dokumen Sudah Diserahkan

PiAR menyatakan telah menyerahkan seluruh dokumen legalitas organisasi yang diminta BK DPRD Gresik, mulai dari salinan SK Kementerian Hukum, akta notaris, AD/ART organisasi, NPWP, hingga data dari sistem AHU Kementerian Hukum.

Mas’ud juga mengingatkan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, BK DPRD memiliki batas waktu untuk memproses laporan etik yang telah diterima.

“Kami akan terus mengawal proses ini agar berjalan transparan, objektif, dan bebas dari intervensi. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa setiap dugaan pelanggaran etik ditangani secara serius, sekalipun yang dilaporkan adalah pimpinan DPRD,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Gresik maupun Ketua DPRD Gresik terkait pernyataan yang disampaikan oleh LSM PiAR.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *