JAKARTA – Pemerintah kembali mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak melakukan aktivitas siaran langsung (live) di berbagai platform media sosial selama jam kerja, kecuali untuk kepentingan akun resmi instansi pemerintah atau dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalisme, disiplin, integritas, dan kualitas pelayanan publik. Aktivitas siaran langsung untuk kepentingan pribadi pada jam kerja dinilai berpotensi mengganggu pelaksanaan tugas dan dapat bertentangan dengan ketentuan disiplin ASN.
Waktu Kerja Harus Digunakan untuk Pelayanan Publik
Pemerintah menegaskan bahwa jam kerja ASN merupakan waktu yang diperuntukkan untuk melaksanakan tugas kedinasan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, penggunaan waktu kerja untuk kepentingan pribadi, termasuk melakukan siaran langsung di media sosial yang tidak berkaitan dengan tugas, dinilai dapat mengurangi produktivitas kerja.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, setiap PNS wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab, menaati jam kerja, serta mematuhi seluruh kewajiban yang telah ditetapkan. Penyalahgunaan waktu kerja untuk aktivitas di luar tugas kedinasan dapat dikenai pembinaan maupun sanksi disiplin sesuai tingkat pelanggarannya.
ASN Wajib Menjunjung Nilai BerAKHLAK
Ketentuan mengenai profesionalisme ASN juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam regulasi tersebut, ASN diwajibkan menjunjung tinggi nilai dasar BerAKHLAK, mengedepankan profesionalisme, loyalitas, akuntabilitas, serta menjaga etika dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Penggunaan media sosial secara berlebihan selama jam kerja untuk kepentingan pribadi dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai tersebut dan dapat memengaruhi citra ASN sebagai pelayan masyarakat.
Gunakan Media Sosial Secara Bijak
Selain itu, Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2021 mengenai penerapan nilai dasar dan kode etik ASN juga mengingatkan pentingnya penggunaan media sosial secara bijaksana, bertanggung jawab, serta tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
ASN tetap diperbolehkan memanfaatkan media sosial sebagai sarana komunikasi dan penyebaran informasi, sepanjang dilakukan secara profesional serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi instansi.
Melalui imbauan ini, seluruh ASN diharapkan dapat memanfaatkan jam kerja secara optimal untuk menjalankan tugas kedinasan, menjaga etika profesi, serta menggunakan media sosial secara bertanggung jawab di luar kepentingan pekerjaan. Dengan demikian, ASN diharapkan terus menjadi teladan sebagai aparatur yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik sesuai semangat ASN BerAKHLAK.












