SINUNUKAN III – Pemerintah Desa Sinunukan III memberikan klarifikasi terkait pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2025, termasuk mengenai sebagian Dana Desa yang tidak dapat dicairkan sebagai dampak kebijakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.
Kepala Desa Sinunukan III menjelaskan bahwa pemerintah desa sebelumnya telah menyampaikan informasi mengenai kondisi tersebut melalui pemberitaan maupun media informasi resmi desa. Namun, menurutnya, masih terdapat sejumlah pihak yang belum memperoleh informasi secara utuh sehingga muncul pemberitaan maupun pertanyaan yang dinilai belum berimbang.
“Kami pada prinsipnya terbuka terhadap informasi publik. Namun, penyampaian pertanyaan hendaknya dilakukan secara baik dan profesional agar komunikasi dapat berjalan dengan baik,” ujar Kepala Desa Sinunukan III.
Komitmen Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa
Pemerintah Desa Sinunukan III menegaskan bahwa informasi mengenai pengelolaan keuangan desa Tahun Anggaran 2025 telah dipublikasikan melalui website resmi desa sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
Selain itu, pemerintah desa juga mempersilakan seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk lembaga swadaya masyarakat (LSM), insan pers, maupun instansi yang berwenang, untuk melakukan pengecekan dan pembuktian berdasarkan dokumen pertanggungjawaban (SPJ) serta data yang tercatat dalam Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rincian Dana Desa Tahun 2025
Pemerintah Desa Sinunukan III menyampaikan bahwa pagu Dana Desa Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp553.960.800. Dari jumlah tersebut, Dana Desa yang telah dicairkan sebesar Rp490.154.520, sedangkan sebagian dana tidak dapat dicairkan akibat kebijakan PMK Nomor 81 Tahun 2025.
Adapun penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 meliputi:
- Biaya koordinasi Pemerintah Desa: Rp22.573.530
- Pendampingan penyusunan perencanaan dan pertanggungjawaban: Rp10.000.000
- Insentif MDTA dan PAUD: Rp25.200.000
- Insentif kader Posyandu dan makanan tambahan: Rp50.000.000
- Pembangunan pentas: Rp216.000.000
- Gotong royong: Rp5.107.270
- Pengadaan baliho: Rp5.000.000
- Biaya hosting website desa: Rp1.200.000
- Sosialisasi Pemerintah Desa: Rp46.000.000
- Perayaan HUT RI dan hari besar keagamaan: Rp22.000.000
- Insentif Bilal Mayit, Magrib Mengaji, dan BKM Masjid: Rp36.000.000
- Ketahanan pangan: Rp20.000.000
- Program life skill: Rp30.000.000
- Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa: Rp64.800.000
Rincian Alokasi Dana Desa (ADD)
Selain Dana Desa, Pemerintah Desa Sinunukan III juga memaparkan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2025 dengan total pagu sebesar Rp330.676.340.
Penggunaan ADD meliputi:
- Siltap dan tunjangan Kepala Desa: Rp37.449.600
- Siltap Perangkat Desa: Rp186.076.800
- Jaminan sosial Kepala Desa dan Perangkat Desa: Rp4.895.040
- Operasional Pemerintah Desa: Rp17.400.000
- Tunjangan BPD: Rp46.800.000
- Operasional BPD: Rp7.000.000
- Operasional RT/RW: Rp12.000.000
- Pengadaan CCTV: Rp5.504.900
- Operasional Linmas: Rp9.000.000
- Operasional PKK: Rp5.000.000
Pemerintah Desa Persilakan Dilakukan Pemeriksaan
Kepala Desa Sinunukan III menegaskan bahwa pemerintah desa berkomitmen menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan keuangan desa.
Pemerintah desa juga mempersilakan seluruh pihak yang memiliki kepentingan untuk melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban maupun data pada Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui klarifikasi ini, Pemerintah Desa Sinunukan III berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025 sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.













