SERANG – Oknum Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, diduga melakukan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Surat Keterangan N10. Dugaan tersebut disampaikan oleh seorang warga berinisial M yang mengaku diminta membayar Rp600 ribu untuk pengurusan dokumen yang menurut ketentuan tidak dipungut biaya.
M mengatakan peristiwa itu terjadi saat dirinya datang ke KUA Kibin pada Selasa (4/8/2026) untuk mengurus Surat Keterangan N10 sebagai persyaratan pernikahan dengan warga negara asing (WNA) asal China. Saat itu, ia didampingi saudaranya yang berprofesi sebagai wartawan.
Pendamping Diminta Keluar dari Ruangan
Menurut pengakuan M, sesaat setelah masuk ke ruang Kepala KUA, pendampingnya diminta keluar.
“Pusing saya, keluar sana,” ujar M menirukan ucapan yang diduga disampaikan Kepala KUA kepada pendampingnya.
Setelah pendamping keluar, M mengaku diminta membayar sejumlah uang untuk pengurusan berkas.
“Ini sudah jadi berkasnya. Bayar,” kata M menirukan ucapan Kepala KUA.
Saat M menanyakan nominal yang harus dibayar, ia mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp600 ribu.
“Berapa?” tanya M.
“600,” jawab Kepala KUA, menurut pengakuan M.
M mengaku mengatakan tidak memiliki uang sebanyak itu. Namun, menurutnya, permintaan pembayaran tetap dilakukan.
“Masa sih nggak ada, nggak mungkin nggak ada,” ujar M menirukan ucapan Kepala KUA.
Diduga Mengeluarkan Pernyataan Bernada Diskriminatif
Selain dugaan pungutan liar, M juga mengaku mendengar pernyataan yang dinilai bernada diskriminatif.
“Orang Cina kan banyak uangnya,” kata M menirukan ucapan yang diduga disampaikan oknum Kepala KUA.
Karena khawatir proses pengurusan dokumennya dipersulit, M mengaku akhirnya memberikan uang sebesar Rp300 ribu.
“Karena dipaksa dan takut berkasnya nggak jadi, akhirnya saya kasih Rp300 ribu,” ungkapnya.
Pengurusan N10 Disebut Tidak Dipungut Biaya
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pengurusan Surat Keterangan N10 pada jam kerja di KUA tidak dikenakan biaya.
Selain itu, dugaan tindakan mengusir pendamping serta pelayanan yang diduga tidak sesuai prosedur juga dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengedepankan pelayanan yang adil, tidak diskriminatif, dan tidak mempersulit masyarakat.
Belum Ada Tanggapan dari Kepala KUA
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala KUA Kecamatan Kibin belum memberikan keterangan maupun tanggapan atas dugaan tersebut.
Korban berharap Kementerian Agama Kabupaten Serang, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten, serta Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI segera melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan adanya pelanggaran.
“Kami lapor bukan karena uang Rp300 ribunya. Tapi supaya tidak ada warga lain yang menjadi korban. Apalagi ucapannya juga kami nilai melecehkan,” ujar M.
Catatan Redaksi: Berita ini memuat dugaan berdasarkan keterangan pihak yang mengaku sebagai korban. Hingga berita diterbitkan, pihak Kepala KUA Kecamatan Kibin belum memberikan hak jawab atau klarifikasi. Redaksi membuka ruang bagi pihak terkait untuk menyampaikan tanggapan atau klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.












