JOMBANG – Dugaan pungutan liar (pungli) kembali menjadi sorotan di dunia pendidikan Jombang, kali ini di SDN Candimulyo. Sejumlah orang tua siswa mengeluhkan adanya kewajiban membeli paket perlengkapan sekolah senilai Rp425.000 melalui koperasi sekolah.
Rincian biaya yang dikeluhkan wali murid mencakup kaos olahraga, seragam batik, sampul rapor, topi, bed nama, bed lokasi kelas, dan paket “map berbobot” berisi alat tulis. Pembayaran ini harus dilunasi paling lambat pada Jumat, 25 Juli 2025, tanpa ada alternatif lain.
Saat dikonfirmasi, Kepala SDN Candimulyo, Uswatun Khasanah, membantah dugaan pungutan tersebut. “Oh, koperasinya di sini tidak ada. Seragam juga tidak ada, karena seragam itu kan dari dinas,” ujarnya.
Pernyataan ini bertentangan dengan keluhan orang tua siswa.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua III DPRD Jombang, H. M. Syarif Hidayatulloh (Gus Sentot), menegaskan bahwa sekolah tidak boleh melakukan pungutan dalam bentuk apa pun.
“Setahu saya pungutan apapun ndak boleh… kecuali lewat komite sekolah… itupun atas sepersetujuan semua wali murid,” tegas Gus Sentot. Ia juga menambahkan bahwa sekolah tidak diperkenankan melakukan jual beli.
Gus Sentot mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan dugaan pungli di sekolah. Ia berharap dunia pendidikan di Jombang bersih dari praktik-praktik ilegal sehingga siswa dapat belajar dengan tenang.












