Solar Subsidi Nelayan Diduga “Dirampok” Pengecer, BEMT Sultra Desak Polda Sultra Periksa Kapolres Muna dan Kepala Pertamina Lagasa!

RAHA, MUNA — Badan Eksekutif Masyarakat yang Tertindas Sulawesi Tenggara (BEMT Sultra) melancarkan protes keras terkait karut-marut pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi di Desa Lagasa, Kabupaten Muna. Aksi ini merupakan respons atas dugaan praktik “permainan” kuota yang merugikan para nelayan lokal.

Perwakilan BEMT Sultra, Ferli Muhamad Nur, menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia menduga adanya pembiaran sistematis yang menyebabkan hak nelayan jatuh ke tangan oknum pengecer.

Temuan Investigasi: Mobil Pengecer Jadi Prioritas Dibanding Nelayan

Ferli mengungkapkan, berdasarkan pengaduan warga Desa Lagasa, nelayan yang mengantongi dokumen sah justru mengalami pembatasan akses solar. Sebaliknya, solar subsidi yang seharusnya dialokasikan khusus untuk operasional melaut diduga justru mengalir deras ke mobil-mobil pengecer.

“Mekanisme distribusi di Pertamina khusus nelayan Lagasa ini seperti permainan yang tidak adil. Kuota harian dan bulanan tidak transparan, sementara nelayan kecil menjerit karena tidak bisa melaut akibat kehabisan stok,” ungkap Ferli, Rabu (25/2/2026).

Ancaman Pidana UU Migas dan Dampak Ekonomi

Secara hukum, Ferli mengingatkan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Praktik ini tidak hanya melawan hukum secara pidana, tetapi juga melumpuhkan ekonomi keluarga nelayan di Desa Lagasa.

“Dampaknya nyata; pendapatan nelayan menurun drastis karena mereka tidak bisa melaut. Ini adalah ketidakadilan yang mencolok di Sulawesi Tenggara,” tambahnya.

Tuntutan Tegas BEMT Sultra: Evaluasi Izin Hingga Audit Terbuka

Tanpa kompromi, BEMT Sultra melayangkan tiga tuntutan utama kepada instansi terkait:

  1. Polda Sultra: Mendesak pemeriksaan terhadap Kapolres Muna dan Kepala Pertamina Lagasa. Hal ini menyusul adanya dugaan pembiaran setelah sebelumnya dikabarkan ada penahanan mobil open cup bermuatan BBM yang kemudian dilepaskan kembali tanpa kejelasan hukum (diduga “masuk angin”).

  2. Dinas Penanaman Modal dan PTSP Muna: Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin operasional Pertamina Lagasa dan mencabut izin tersebut jika terbukti terjadi pelanggaran distribusi.

  3. Audit Distribusi: Mendesak aparat pengawas internal melakukan audit terbuka dan mempublikasikan data distribusi solar agar dapat dipantau langsung oleh masyarakat Sultra.

“Solar Hak Nelayan, Bukan Lahan Percaloan!”

Menutup pernyataannya, Ferli Muhamad Nur memperingatkan bahwa BEMT Sultra tidak akan tinggal diam jika tidak ada langkah konkret dari aparat penegak hukum dalam waktu dekat.

“Solar adalah hak nelayan, bukan untuk percaloan! Jika tidak ada tindakan tegas, kami bersama masyarakat akan mengambil langkah konstitusional yang lebih luas. Kami tidak akan mundur!” tegasnya penuh semangat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *