Sengketa Wilayah Berburu Berujung Maut, Warga Kapuas Hulu Tewas Tertembak Senjata Api Laras Panjang

KAPUAS HULU — Konflik berdarah antara sesama pemburu terjadi di wilayah pedalaman Kalimantan Barat, tepatnya di Dusun Ukit-ukit, Desa Labian, Kecamatan Batang Lupar, Kabupaten Kapuas Hulu. Insiden yang terjadi pada Rabu (31/12/2025) ini mengakibatkan seorang warga bernama Antonius Toni tewas akibat luka tembak.

Pihak kepolisian kini tengah mendalami kasus tersebut, termasuk mengusut legalitas penggunaan senjata api laras panjang oleh warga sipil di wilayah tersebut.

Kronologi: Cekcok Batas Wilayah Berburu

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal kepolisian, tragedi ini dipicu oleh perselisihan terkait batas wilayah berburu antara korban dan terduga pelaku berinisial EB. Percekcokan verbal yang memanas berkembang menjadi perkelahian fisik. Ironisnya, saat kejadian, kedua belah pihak diketahui sama-sama membekali diri dengan senjata api laras panjang.

Dalam pergumulan tersebut, senjata api milik EB dilaporkan meletus setelah dipukulkan ke batang pohon sawit saat korban mencoba merebutnya. Proyektil peluru mengenai bagian kaki korban yang menyebabkan pendarahan hebat hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Terduga Pelaku Menyerahkan Diri

Usai insiden tersebut, EB yang mengalami panik segera melaporkan kejadian kepada Kepala Desa Labian. Atas arahan kepala desa, EB menyerahkan diri ke Polsek Batang Lupar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Batang Lupar, IPDA Saleh Syafaruddin, mengonfirmasi bahwa kasus ini telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Kapuas Hulu untuk penanganan lebih lanjut. “Terduga pelaku sudah kami serahkan ke Polres Kapuas Hulu. Fokus saat ini adalah memastikan kronologi melalui olah TKP dan menelusuri status senjata yang digunakan,” ujar IPDA Saleh, Kamis (01/01/2026).

Sorotan terhadap Senjata Api Sipil

Kasus ini memicu kekhawatiran publik mengenai kepemilikan senjata api laras panjang oleh masyarakat sipil di wilayah pedalaman dan perbatasan. Polisi menegaskan tidak akan menoleransi penggunaan senjata api tanpa izin yang jelas, terlebih yang berujung pada hilangnya nyawa.

Saat ini, penyidik bertumpu pada keterangan EB dan hasil identifikasi lapangan karena tidak ada saksi mata lain di lokasi kejadian saat konflik pecah. Polisi juga tengah melakukan pelacakan asal-usul senjata api tersebut guna memastikan apakah terdapat pelanggaran Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *