NAGAN RAYA — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nagan Raya semakin gencar melakukan penertiban terhadap penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong. Tidak hanya tindakan di lapangan, polisi kini mulai melibatkan peran aktif orang tua dan aparat desa untuk memberantas polusi suara tersebut, terutama di kalangan remaja.
Langkah ini merupakan implementasi dari arahan pimpinan dan hasil kesepakatan bersama Forkopimda Nagan Raya demi menciptakan ketertiban dan kenyamanan berlalu lintas.
Imbauan Tegas Kasat Lantas
Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Lantas, Iptu M. Arie Syahputra, S.A.P., menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong sangat mengganggu ketenangan masyarakat dan melanggar aturan teknis kendaraan.
“Bagi pengendara yang masih menggunakan knalpot brong, kami imbau untuk segera menggantinya dengan knalpot standar sesuai spesifikasi pabrikan. Ini demi kenyamanan kita bersama di jalan raya,” tegas Iptu M. Arie, Jumat (23/1/2026).
Sanksi Sita Satu Bulan dan Panggilan Orang Tua
Dalam dua hari terakhir, petugas telah berhasil mengamankan sedikitnya 10 unit kendaraan roda dua yang kedapatan melanggar. Sebagai efek jera, Polres Nagan Raya menerapkan sanksi yang cukup berat:
-
Penyitaan Kendaraan: Kendaraan ditahan selama satu bulan penuh.
-
Kewajiban Ganti Standar: Pengendara wajib mengganti knalpot brong dengan knalpot standar di kantor polisi.
-
Panggilan Saksi: Orang tua/wali dan aparat desa setempat akan dipanggil untuk mendampingi pelaku membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
“Peran keluarga dan perangkat desa sangat krusial. Sebagian besar pengguna adalah remaja yang masih butuh pengawasan. Kami ingin ada sinergi untuk menegur mereka sebelum terjaring razia,” tambah Kasat Lantas.
Dasar Hukum dan Denda
Penindakan ini mengacu pada Pasal 285 ayat (1) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ). Berdasarkan aturan tersebut, pengendara yang menggunakan kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Polres Nagan Raya berharap melalui pendekatan tegas namun humanis ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas meningkat, sehingga tercipta lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warga.












